Pemprov Sulteng Ambil 3 Langkah Cegah Penggusuran 17 KK di Tondo
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengambil langkah tegas untuk mengintervensi rencana penggusuran permukiman warga di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo, Kota Palu. Gubernur Sulteng Anwar Hafid secara resmi meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Lembah Palu Nagaya (LPN).
PALU, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengambil langkah tegas untuk mengintervensi rencana penggusuran permukiman warga di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo, Kota Palu. Gubernur Sulteng Anwar Hafid secara resmi meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Lembah Palu Nagaya (LPN).
Langkah ini dipicu oleh adanya rencana korporasi pengembang perumahan, PT Intim Abadi Persada, yang akan mengeksekusi lahan dan berpotensi merugikan 17 kepala keluarga (KK) yang telah lama mendiami kawasan tersebut.
"Kami bergerak cepat menempuh tiga jalur birokrasi sekaligus demi melindungi hak-hak warga," tegas Gubernur Anwar Hafid di Kota Palu, Jumat (9/10/2026). Langkah taktis tersebut meliputi pelaporan resmi ke Kanwil BPN Sulteng, penyampaian desakan tertulis kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, serta pengiriman surat peringatan keras kepada PT Intim Abadi Persada.
Melalui surat setebal delapan halaman, Pemprov Sulteng meminta seluruh aktivitas fisik pembongkaran di lapangan dihentikan total ( moratorium). Penundaan ini diberlakukan sampai status hukum tanah dan kedudukan yuridis masing-masing pihak diperjelas melalui fasilitasi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA).
Secara substansial, Pemprov Sulteng mendesak BPN menguliti aspek legalitas HGB PT LPN secara holistik, yang mencakup: pertama, penelusuran asal-usul sejarah tanah, dasar penerbitan HGB, validitas subjek dan objek hak, hingga rekam jejak perpanjangan atau pembaruan hak. Kedua, pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan tanah di lapangan dengan tujuan awal pemberian hak, guna mendeteksi indikasi penelantaran lahan. Ketiga, investigasi mendalam terkait dasar hukum pengalihan sebagian areal HGB kepada PT Intim Abadi Persada, terutama pada bidang tanah yang secara faktual sudah dikuasai masyarakat sebelum proses alih kepemilikan terjadi.
Guna mengurai benang kusut di lapangan, Kanwil BPN diminta melakukan pencocokan data spasial (tumpang tindih peta) antara HGB eksisting, lahan yang dialihkan ke pengembang properti, peta penguasaan warga, serta masterplan kawasan LIK Tondo.
Secara paralel, Pemprov Sulteng menggandeng Dinas Transmigrasi Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kota Palu untuk menguji aspek historis kawasan. Kendati aturan hukum menegaskan penguasaan lahan lebih dari 20 tahun tidak otomatis mengubah status menjadi hak milik, pemprov menilai fakta historis keterkaitan warga dengan program LIK dan transmigrasi masa lalu wajib menjadi pertimbangan kemanusiaan dan keadilan hukum.
Jika dalam hasil audit investigatif ditemukan adanya wanprestasi pemanfaatan lahan oleh pemegang hak, Pemprov Sulteng mendorong BPN menerapkan penertiban kawasan dan tanah telantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Lebih jauh, jika objek tersebut memenuhi syarat, pemprov membuka peluang penyelesaian konflik melalui skema redistribusi tanah atau legalisasi aset sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Sebagai muara dari penyelesaian konflik ini, Satgas PKA jajaran Pemprov Sulteng akan memfasilitasi rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BPN, Pemkot Palu, biro hukum, korporasi terkait, hingga perwakilan warga terdampak. Pemprov Sulteng mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan sepihak yang dapat memicu eskalasi konflik sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (din/ant)
Apa Reaksimu?

