Tim 82 Pemkot Palu Sisir Sejumlah Pelaku Usaha

Tim 82 Pemerintah Kota (Pemkot) Palu turun langsung melaksanakan pemantauan lapangan terkait kepatuhan pajak daerah dan kebersihan lingkungan pada Kamis (15/10/2026). Langkah ini dilakukan guna mendorong kesadaran para pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Oktober 17, 2026 - 06:30
Tim 82 Pemkot Palu Sisir Sejumlah Pelaku Usaha
Tim 82 Pemerintah Kota (Pemkot) Palu turun langsung melaksanakan pemantauan lapangan terkait kepatuhan pajak daerah dan kebersihan lingkungan pada Kamis (15/10/2026). (Foto: Diskominfo Kota Palu)

PALU, METROSULAWESI.NET - Tim 82 Pemerintah Kota (Pemkot) Palu turun langsung melaksanakan pemantauan lapangan terkait kepatuhan pajak daerah dan kebersihan lingkungan pada Kamis (15/10/2026). Langkah ini dilakukan guna mendorong kesadaran para pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemantauan kali ini dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Zulkifli, bersama Staf Ahli Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Setda Kota Palu, Moh. Fahri, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palu, Muhlis.

Sebagai informasi, Tim 82 merupakan tim khusus gabungan yang dibentuk oleh Pemkot Palu. Tim ini diketuai secara bergiliran oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta melibatkan unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum daerah.

Kepala Dinas UMKM Kota Palu, Zulkifli, mengatakan bahwa kehadiran Tim 82 bukan semata-mata untuk melakukan penertiban secara sepihak. Lebih dari itu, tim bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman agar para pelaku usaha tertib administrasi serta menjaga kelestarian lingkungan.

"Pemerintah hadir untuk membina. Kami ingin pelaku usaha di Palu tumbuh subur, tetapi juga tertib dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui pajak," ujar Zulkifli di sela-sela pemantauan.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kota Palu, Muhlis, menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Tim 82. Pihaknya memastikan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan berjalan secara konsisten dan tegas di lapangan.

Sementara itu, Staf Ahli Infrastruktur dan Lingkungan, Moh. Fahri, mengingatkan bahwa kebersihan lingkungan merupakan wajah dari Kota Palu. Menurutnya, pelaku usaha memiliki tanggung jawab moral yang sama besar dengan pemerintah dalam menjaga kota tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi pengunjung.

"Ketaatan pajak dan kebersihan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Usaha yang maju dan modern adalah usaha yang tertib administrasi sekaligus peduli terhadap lingkungan sekitarnya," tutur Fahri.

Melalui kegiatan rutin yang digelar oleh Tim 82 ini, Pemkot Palu berharap kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pajak dan kebersihan lingkungan dapat terus meningkat. Dengan demikian, hasil dari optimalisasi PAD tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk percepatan pembangunan infrastruktur Kota Palu. (din/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow