Kasus Pengeroyokan Untad: Dosen FJ Diperiksa Polisi
Pengeroyokan terhadap tiga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) masuk babak baru. Dosen Fakultas Teknik Untad berinisial FJ telah memenuhi panggilan pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu pada Rabu, 14 Oktober 2026.
PALU, METROSULAWESI.NET - Pengeroyokan terhadap tiga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) masuk babak baru. Dosen Fakultas Teknik Untad berinisial FJ telah memenuhi panggilan pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami rentetan fakta hukum terkait dugaan aksi pengeroyokan mahasiswa yang terjadi di lingkungan kampus setempat. FJ tiba di Mapolresta Palu sekitar pukul 10.00 WITA dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Moh. Ridwan Limonu & Rekan.
Tim advokasi tersebut dipimpin oleh A. Jaya Rahmat Parampasi bersama Linda Farida dan Irnawati D. Akili. FJ kemudian memasuki ruang penyidik Satreskrim sekitar pukul 10.33 WITA untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Usai menjalani pemeriksaan, Ketua Tim Kuasa Hukum, A. Jaya Rahmat Parampasi, mengungkapkan bahwa penyidik melayangkan sekitar 20 pertanyaan kepada kliennya. Poin utama pendalaman difokuskan pada posisi dan keberadaan FJ saat tindak kekerasan fisik itu berlangsung.
"Ada sekitar 20 lebih pertanyaan penyidik. Poin yang paling krusial adalah substansi keberadaan klien kami saat peristiwa terjadi. Klien kami menegaskan bahwa ketika insiden itu berlangsung, beliau sudah dalam perjalanan pulang ke rumah, sehingga sama sekali tidak mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut," terang Jaya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah secara tegas isu liar yang beredar di masyarakat mengenai dugaan FJ memprovokasi mahasiswa senior untuk melakukan pengeroyokan lantaran korban dinilai tidak sopan saat kuliah.
Jaya meluruskan bahwa interaksi di dalam kelas saat itu murni sebatas dinamika belajar-mengajar. Dosen FJ memberikan teguran akademis penegakan disiplin kepada mahasiswa, termasuk tiga orang yang mengaku sebagai korban karena kedapatan menggunakan gawai (smartphone) saat materi perkuliahan berlangsung.
"Teguran di ruang kelas murni bentuk penegakan disiplin perkuliahan dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan insiden kekerasan fisik yang dilakukan pihak lain di luar kelas. Klien kami dipastikan sudah meninggalkan area kampus saat insiden pengeroyokan itu pecah," tambahnya.
Sementara itu, penyidik Polresta Palu masih terus mengumpulkan keterangan dan memeriksa para saksi terkait guna merangkai konstruksi hukum atas insiden yang mencoreng lingkungan civitas akademika Untad tersebut.
Pewarta: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

