Tuntut Penerapan Perda Tenun Donggala, Ketua Asosiasi Gugat Pemda ke Pengadilan

Ketua Asosiasi Tenun Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes atas dinilainya pemda tidak berkomitmen menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sarung Tenun Donggala.

Oktober 14, 2026 - 22:26
Tuntut Penerapan Perda Tenun Donggala, Ketua Asosiasi Gugat Pemda ke Pengadilan
Ketua Asosiasi Tenun Provinsi Sulteng, Imam Basuki (kiri) dan kuasa Pemda Donggala, Rafiq. FOTO TAMSYIR

DONGGALA, METROSULAWESI.NET – Ketua Asosiasi Tenun Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes atas dinilainya pemda tidak berkomitmen menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sarung Tenun Donggala.

Imam menegaskan, regulasi yang telah disahkan tersebut harus benar-benar diimplementasikan di lapangan dan tidak boleh dibiarkan hanya menjadi dokumen formalitas semata. Meski usianya tak lagi muda, semangat Imam tidak surut untuk membawa persoalan ini ke meja hijau demi nasib para perajin lokal.

"Semua jalan yang saya tempuh sudah mentok menemui jalan buntu, dari Dinas Perindag sampai DPRD tidak membuahkan hasil. Tetapi saya tidak patah semangat, saya menggunakan jalur hukum menggugat perdata Pemda Donggala," kata Imam Basuki saat ditemui di kantor PN Donggala pada Rabu (14/10/2026).

Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, Imam mengaku harus melewati berbagai rintangan berat saat berjuang sendiri. Kejadian pertama berlangsung di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Donggala. Mengantongi surat disposisi Bupati, Imam justru terlibat adu argumen sengit dengan Kepala Dinas Perindag, Pattakali, yang nyaris berujung pada benturan fisik.

Upaya Imam mencari keadilan lewat legislatif juga kandas. Surat rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dikeluarkan oleh Komisi I DPRD Donggala rupanya dinyatakan cacat administrasi (maladministrasi), sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

Ia menjelaskan bahwa gugatan perdata ini murni dilakukan untuk mencari keadilan bagi para pengrajin tenun Donggala, bukan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Imam mengkhawatirkan eksistensi budaya dan ekonomi daerah akan terancam jika regulasi pelestarian ini diabaikan.

"Kalau tidak digugat secara perdata nanti keterusan. Siapa sih saya ini, seorang Imam Basuki yang menggugat pemda secara perdata? Ini bukan kepentingan saya, tetapi untuk pengrajin tenun Kabupaten Donggala. Jika Perda Tenun Donggala tidak diterapkan, warisan budaya kita ini akan segera punah secara perlahan," pungkasnya. (anc)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow