Dinilai Cacat Administrasi, DPRD Tak Kunjung Cabut Rekomendasi RDP Tenun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala hingga kini belum menarik surat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama Asosiasi Tenun Provinsi Sulawesi Tengah.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala hingga kini belum menarik surat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama Asosiasi Tenun Provinsi Sulawesi Tengah.
Padahal sebelumnya, Ketua DPRD Donggala Moh. Yasin Lataka serta Ketua Komisi I Irfan sempat menyatakan akan menarik surat tersebut setelah mencuatnya pemberitaan mengenai adanya dugaan cacat administrasi dalam berkas rekomendasi yang telah diserahkan kepada Ketua Asosiasi Tenun Sulteng, Imam Basuki.
"Belum ada pengganti untuk surat rekomendasi hasil RDP Komisi I tersebut. Saya masih memegang surat yang lama dan menganggapnya sah karena belum ada surat pencabutan resmi dari DPRD," ujar Imam Basuki saat dikonfirmasi awak media di Kantor Bupati Donggala, Rabu (7/10/2026) sore.
Imam menyayangkan lambatnya respons dari lembaga legislatif tersebut. Ia menilai ketidakpastian ini telah mengarah pada tindakan maladministrasi.
"Sudah satu bulan sejak surat rekomendasi itu keluar dan tidak ada kejelasan atau respons balik dari DPRD. Karena itu, kami menyurat lagi ke Pemerintah Daerah untuk tetap memperjuangkan hal ini," beber Imam.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Donggala Moh. Yasin Lataka yang dikonfirmasi pada Rabu kemarin belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dikeluarkannya surat pencabutan tersebut.
Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Donggala, Nurjanah, menjelaskan bahwa polemik surat rekomendasi ini sudah dimonitor langsung oleh Ketua Komisi I, Irfan. Menurutnya, persoalan ini murni kekeliruan teknis tata usaha yang penyelesaiannya cukup dilakukan secara administratif.
"Terkait polemik tersebut, saya pikir masalah ini sudah dimonitor oleh Ketua Komisi I, Pak Irfan. Mekanismenya tinggal mengubah surat dari Komisi I ke pimpinan DPRD, lalu selanjutnya terserah pimpinan apakah mau melanjutkan ke Bupati atau tidak," jelas Nurjanah melalui pesan WhatsApp.
Nurjanah menambahkan bahwa kekeliruan ini tidak perlu dibesar-besarkan menjadi pelanggaran berat karena tidak menyangkut masalah moral anggota dewan.
"Menurut saya ini hanya masalah etika administrasi saja. Sudah jelas ada kekeliruan, maka suratnya tinggal diubah dan selesai. Kalau pelanggaran moral, baru panjang ceritanya," pungkas Ketua BK DPRD Donggala tersebut.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

