Ijazah Gibran: Jangan Campuradukkan Fakta dengan Tudingan

Oleh: Akhsan Intje Makkah)*

Oktober 12, 2026 - 12:30
Ijazah Gibran: Jangan Campuradukkan Fakta dengan Tudingan

POLEMIK mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka mengingatkan kita pada persoalan mendasar dalam kehidupan demokrasi: kemampuan membedakan fakta, tudingan, bukti, dan kesimpulan hukum.

Keempat hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan, apalagi digunakan secara serampangan untuk membela atau menyerang seseorang secara politik.

Fakta adalah sesuatu yang dapat diverifikasi. Tudingan adalah pernyataan yang masih harus dibuktikan. Bukti adalah bahan yang digunakan untuk menguji kebenaran suatu pernyataan. Sementara itu, kesimpulan hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi sering kali diabaikan dalam perdebatan politik. Sebuah tudingan yang terus diulang dapat dianggap sebagai kebenaran, padahal pengulangan tidak mengubah dugaan menjadi fakta. Sebaliknya, sebuah pertanyaan yang diajukan secara kritis tidak otomatis menjadi fitnah hanya karena menyangkut tokoh yang berkuasa.

Dalam polemik ijazah Gibran, pernyataan bahwa ia tidak memiliki ijazah SMA atau dokumen pendidikan yang setara harus dibedakan dari fakta mengenai riwayat pendidikan dan dokumen yang benar-benar dimilikinya. Tanpa pemeriksaan dokumen dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, pernyataan tersebut tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Namun, hal yang sama berlaku terhadap pembelaannya. Pernyataan bahwa seluruh persyaratan pendidikan telah dipenuhi juga harus bertumpu pada dokumen dan ketentuan yang relevan, bukan semata-mata pada dukungan politik atau keyakinan pribadi.

Tudingan tidak otomatis benar karena disampaikan oleh pihak yang kritis. Pembelaan juga tidak otomatis benar karena disampaikan oleh pihak yang mendukung. Keduanya harus diuji dengan standar pembuktian yang sama.

IJAZAH BUKAN UKURAN MUTLAK KECERDASAN

Dalam sejarah peradaban manusia, kecerdasan dan kemampuan tidak selalu ditentukan oleh ijazah.

Socrates, Plato, dan Aristoteles merupakan pemikir besar yang meninggalkan pengaruh mendalam bagi dunia. Mereka tidak memiliki gelar S1, S2, atau S3 seperti sekarang karena sistem pendidikan tinggi modern belum ada pada zaman mereka.

Michael Faraday, yang berperan penting dalam perkembangan elektromagnetisme, juga memiliki pendidikan formal yang terbatas dibandingkan dengan standar pendidikan ilmuwan masa kini. Namun, keterbatasan tersebut tidak menghalanginya menghasilkan kontribusi ilmiah yang besar.

Contoh-contoh tersebut membuktikan bahwa ijazah bukan ukuran mutlak kecerdasan, kreativitas, dan kemampuan seseorang menghasilkan karya.

Akan tetapi, fakta sejarah itu tidak dapat digunakan untuk membenarkan pengabaian persyaratan pendidikan bagi pejabat publik. Socrates dan Aristoteles hidup dalam konteks sejarah yang berbeda. Sementara itu, jabatan publik di Indonesia tunduk pada persyaratan hukum yang berlaku.

Karena itu, dua persoalan harus dipisahkan secara tegas: kemampuan seseorang untuk memimpin dan pemenuhan persyaratan hukum untuk menduduki jabatan tersebut.

Seseorang mungkin cerdas tanpa gelar akademik. Sebaliknya, seseorang yang memiliki ijazah belum tentu memiliki integritas dan kemampuan kepemimpinan yang baik. Namun, apabila undang-undang mensyaratkan tingkat pendidikan tertentu, persyaratan tersebut tetap harus dipenuhi.

JANGAN MENUDUH, JANGAN PULA MENUTUP PEMERIKSAAN

Dalam negara demokrasi, masyarakat berhak mengajukan pertanyaan mengenai persyaratan pendidikan pejabat publik. Hak tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap kekuasaan.

Akan tetapi, hak untuk bertanya tidak sama dengan hak untuk menetapkan seseorang bersalah tanpa pembuktian.

Menanyakan keabsahan dokumen merupakan satu hal. Menyatakan dokumen itu palsu merupakan hal lain. Menemukan ketidaksesuaian administratif pun belum tentu dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Setiap kesimpulan harus mengikuti bukti dan proses pemeriksaan yang sesuai.

Sebaliknya, menganggap semua pertanyaan sebagai serangan politik juga tidak dapat dibenarkan. Pertanyaan yang relevan harus dijawab melalui klarifikasi dan bukti, bukan dibungkam dengan sentimen politik.

Dengan demikian, sikap yang tepat terhadap polemik ijazah Gibran bukanlah langsung menyatakan tudingan itu benar, tetapi juga bukan langsung menyatakannya tidak berdasar tanpa memeriksa pokok persoalannya.

Yang diperlukan adalah pemeriksaan dokumen yang relevan, verifikasi riwayat pendidikan, pencocokan dengan persyaratan hukum yang berlaku, serta penjelasan dari pihak yang berwenang.

Jika persyaratan telah dipenuhi dan dokumennya sah, kesimpulan itu harus diterima berdasarkan bukti. Jika ditemukan persoalan, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika bukti belum memadai, kesimpulan harus ditangguhkan sampai fakta menjadi jelas.

STANDAR YANG SAMA UNTUK SEMUA

Persoalan ini juga menguji konsistensi masyarakat dalam menegakkan prinsip keadilan.

Jangan menganggap ijazah tidak penting ketika tokoh yang didukung sedang dipersoalkan, tetapi menjadikannya ukuran mutlak ketika menyangkut lawan politik. Jangan pula menerima sebuah tudingan hanya karena sesuai dengan pandangan politik sendiri.

Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang berbicara, berapa kali sebuah pernyataan diulang, atau seberapa besar dukungan politik di belakangnya. Kebenaran harus diuji melalui fakta dan bukti.

Demikian pula, kesimpulan hukum tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan opini publik. Opini dapat mendorong pemeriksaan, tetapi tidak dapat menggantikan pembuktian dan proses hukum.

Polemik ijazah Gibran seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat budaya demokrasi yang rasional: berani bertanya, bersedia memeriksa, cermat menilai bukti, dan tidak terburu-buru menjatuhkan kesimpulan.

Sikap yang adil bukanlah membela Gibran tanpa syarat ataupun menuduhnya tanpa bukti. Sikap yang adil adalah memberikan ruang bagi pemeriksaan objektif dan menuntut penerapan hukum yang sama bagi setiap warga negara.

Ijazah bukan ukuran tunggal kecerdasan atau kualitas kepemimpinan. Namun, apabila ijazah menjadi persyaratan hukum untuk suatu jabatan, pemenuhannya harus dapat dibuktikan. Tudingan harus diuji, pembelaan harus didukung bukti, dan kesimpulan harus mengikuti fakta. Itulah prinsip yang seharusnya berlaku, siapa pun orangnya dan apa pun pilihan politiknya.

*(Penulis mantan Komentator RRI Palu

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow