Langgar Disiplin Berat, Kontrak Lima P3K Donggala Angkatan 2025 Dipastikan Putus
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala mengambil tindakan tegas terhadap aparatur yang bermasalah. Sedikitnya lima orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2025 dipastikan tidak akan diperpanjang kontraknya akibat melakukan pelanggaran disiplin berat.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala mengambil tindakan tegas terhadap aparatur yang bermasalah. Sedikitnya lima orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2025 dipastikan tidak akan diperpanjang kontraknya akibat melakukan pelanggaran disiplin berat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Donggala melalui Kepala Bidang Evaluasi Kinerja Aparatur, Penghargaan, dan Disiplin ASN, Maryadi, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihak internal merampungkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para oknum yang bersangkutan.
"Sudah ada lima orang yang sudah pasti kontrak kerjanya sebagai PPPK tidak kami perpanjang karena pelanggaran disiplin berat. Kami sudah melakukan BAP," tegas Maryadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026).
Maryadi menambahkan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Saat ini, BKPSDM tengah melakukan verifikasi dan validasi (verval) dokumen secara menyeluruh menjelang tenggat waktu penyerahan SK perpanjangan kontrak pada 30 Oktober 2026 mendatang. Pemeriksaan ketat ini juga mencakup kewajiban tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkotika di kalangan pegawai.
“Prosesnya masih panjang sebelum penerimaan SK perpanjangan 30 Oktober nanti. Catatan kami, jumlah PPPK angkatan 2025 dipastikan akan berkurang. Apalagi sekarang tes urine masih sementara berjalan, bisa saja di tengah proses ada yang tersandung kasus narkoba,” beber mantan Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Donggala tersebut.
Berdasarkan data agregat BKPSDM Donggala, dari total 1.810 lebih tenaga PPPK penuh waktu dan 429 tenaga PPPK paruh waktu angkatan 2025, ditemukan berbagai penyusutan formasi akibat sejumlah faktor. Hasil verval fisik dan dokumen menunjukkan rincian pengurangan sebagai berikut: 15 orang meninggal dunia, tujuh orang mengundurkan diri, lima orang memasuki pension, 22 orang tidak aktif, dan 13 orang berkinerja tidak baik.
Menyikapi fenomena ini, Maryadi mengimbau kepada seluruh tenaga PPPK yang nantinya menerima SK perpanjangan kontrak untuk menjaga marwah sebagai abdi negara dan fokus memberikan dedikasi terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Donggala.
“Jika sudah menerima SK perpanjangan kontrak, berikanlah yang terbaik untuk Pemkab Donggala. Tidak usah membuat gerakan tambahan atau melanggar aturan,” pesan pejabat asal Desa Wani, Kecamatan Tanantovea tersebut.
Di lokasi yang sama, antrean pengurusan dokumen tampak dipadati oleh para pegawai. Fadli, seorang tenaga PPPK kesehatan yang bertugas di Puskesmas Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan, mengaku telah mengikuti seluruh rangkaian prosedur sejak dua hari terakhir.
“Ini sudah hari kedua saya mengurus dokumen. Kemarin (Kamis) saya sudah menjalani tes urine, dan hari ini menyerahkan berkas administrasi langsung ke kantor BKPSDM,” tutur Fadli di sela-sela aktivitasnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

