Tim Tabur Kejati Sulsel Bekuk Buronan Tipikor Uang Setda Gowa

Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan membekuk seorang buronan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan uang persediaan tahun 2014 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang merugikan negara senilai Rp1,99 miliar lebih.

Oktober 9, 2026 - 05:24
Tim Tabur Kejati Sulsel Bekuk Buronan Tipikor Uang Setda Gowa
Buronan tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelewengan uang persediaan tahun anggaran 2014 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa inisial AM (kiri) setelah dibekuk tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan digiring penyidik saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

MAKASSAR, METROSULAWESI.NET- Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan membekuk seorang buronan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan uang persediaan tahun 2014 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang merugikan negara senilai Rp1,99 miliar lebih.

"Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar kemarin sekitar pukul 23.00 WITA. Tersangka buronan yang diamankan berinisial AM (47) mantan pegawai negeri sipil atau ASN," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Makassar, Kamis.

Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dibekuk tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas Siri), Tim Intelijen Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, dan Kodim 1415 Kepulauan Selayar.

Menurut dia, perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN tertanggal 29 Agustus 2025. Tersangka dinyatakan buron sejak tahun 2018 menyusul dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tanggal 25 Maret 2018 oleh Kejari Gowa.

"Tersangka diketahui berulang kali mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan daftar buronan. Dari pelacakan intensif, Tim Tabur gabungan berhasil mengamankannya di Kepulauan Selayar," paparnya.

Saat diamankan tim gabungan, tersangka AM bersikap kooperatif dan proses pengamanan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali. Setelah diamankan, bersangkutan langsung dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka yang berstatus DPO ini kemudian diserahkan kepada tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa. Penyerahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut.

Soetarmi didampingi Kasi Intel Kejari Gowa Andi Ardiaman, dan Kasi Pidsus Kejari Gowa Andi Dian Bausad menjelaskan pengamanan paksa tersebut dilakukan karena tersangka tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin memberikan apresiasi atas sinergi tim di lapangan. Ia menegaskan komitmen institusi dalam memburu para pelanggar hukum yang mencoba menghindar dari peradilan.

Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan yang masih berstatus buron untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow