Kilas Balik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang: Dari Agenda Kedinasan hingga Pusaran Kasus Korupsi
Roda nasib berputar begitu cepat bagi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Hanya dalam hitungan hari, figur nomor satu di Kabupaten Gowa ini harus menghadapi kenyataan pahit. Agenda kedinasan yang semula berjalan normal, seketika berubah menjadi babak baru pemeriksaan hukum setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
GOWA, METROSULAWESI.NET — Roda nasib berputar begitu cepat bagi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Hanya dalam hitungan hari, figur nomor satu di Kabupaten Gowa ini harus menghadapi kenyataan pahit. Agenda kedinasan yang semula berjalan normal, seketika berubah menjadi babak baru pemeriksaan hukum setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika menengok ke belakang, tanda-tanda badai hukum ini sebenarnya sudah mulai mendekat sejak awal pekan. Berikut adalah rentetan perjalanan Sitti Husniah Talenrang sebelum akhirnya menyandang status tersangka:
Aktivitas pemerintahan di Kabupaten Gowa sempat dikejutkan oleh kedatangan tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Senin (21/9).
Dalam rangka joint investigation, tim penyidik langsung bergerak menggeledah dua lokasi krusial, yakni Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.
Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa keseriusan aparat dalam mengusut dugaan pungli dan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Gowa periode 2025–2026 sudah memasuki tahapan yang sangat krusial.
Meski pusat pemerintahannya baru saja digeledah, Sitti Husniah Talenrang tampak tetap berusaha profesional menjalankan kewajibannya sebagai kepala daerah. Pada Rabu (24/9) — tepat dua hari sebelum penetapan tersangkanya diumumkan ke publik — ia masih sempat bertatap muka dengan masyarakat.
Hari itu, ia menghadiri kegiatan kedinasan yang cukup penting, yaitu penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Parigi. Di hadapan warga, ia menyerahkan dokumen tanah secara simbolis kepada 100 perwakilan dari total 2.300 warga yang berhak menerima. Agenda tersebut menjadi momen resmi terakhirnya di publik sebelum terseret lebih jauh dalam pusaran kasus korupsi.
Ketegangan tersebut mencapai puncaknya ketika Kortastipidkor resmi menetapkannya sebagai tersangka. Tak main-main, tim penyidik langsung melakukan langkah agresif dengan menyita sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi miliknya yang ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.
Aset-aset yang kini disita oleh negara meliputi: Satu unit rumah di Royal Spring, Gowa senilai Rp1,4 miliar beserta dokumennya; Satu unit rumah di Waterfront, Makassar senilai Rp3,5 miliar (masih berstatus PPJB karena dalam masa kredit); dan satu unit mobil Toyota Hiace (tahun 2025) bernomor polisi DD 7010 HT seharga Rp682 juta.
Kini, setelah aset-asetnya diamankan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara, agenda berikutnya yang telah menanti Sitti Husniah Talenrang adalah panggilan pemeriksaan gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sulsel. Sang bupati disangkakan melanggar pasal berlapis dalam UU Tipikor serta KUHP Nasional terkait pemerasan jabatan dan pencucian uang. (*)
Apa Reaksimu?

