Momentum HANTARU 2026, Pemkot Palu Terima Sertipikat Hak Pakai untuk Sekolah dan Aset Daerah

Pemerintah Kota Palu resmi menerima sertipikat hak pakai atas dua bidang tanah milik daerah bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026. Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S. Parman, Kota Palu, Kamis (24/9/2026).

Sep 26, 2026 - 08:00
Momentum HANTARU 2026, Pemkot Palu Terima Sertipikat Hak Pakai untuk Sekolah dan Aset Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, usai foto bersama menerima dokumen legalitas tersebut secara simbolis dari jajaran Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah. (Foto: Diskominfosantik Kota Palu)

PALU, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Kota Palu resmi menerima sertipikat hak pakai atas dua bidang tanah milik daerah bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026. Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S. Parman, Kota Palu, Kamis (24/9/2026).

Dalam acara tersebut, Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, untuk menerima dokumen legalitas tersebut secara simbolis dari jajaran Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah.

Kedua sertipikat hak pakai yang diserahkan meliputi lahan seluas 206 meter persegi di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, serta lahan seluas 4.836 meter persegi di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.

Lahan yang terletak di Kelurahan Duyu tersebut memiliki nilai strategis karena saat ini dimanfaatkan untuk operasional SDN dan SD Inpres Duyu. Dengan terbitnya sertipikat ini, fasilitas pelayanan pendidikan milik pemerintah daerah kini memiliki kepastian hukum yang kuat.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu untuk menata, mengamankan, sekaligus memberikan legalitas hukum yang jelas terhadap aset-aset milik daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel," ujar Irmayanti Pettalolo.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, menyampaikan bahwa momentum HANTARU 2026 menjadi penanda 56 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“UUPA merupakan tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Semangatnya terus menjadi landasan kami dalam membangun tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan,” kata Indera.

Indera menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus memodernisasi dan mempercepat layanan pertanahan secara nasional demi kepuasan masyarakat.

“Saat ini, layanan pengukuran terjadwal telah diimplementasikan di 465 kantor pertanahan atau mencapai 96,3 persen secara nasional, dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja,” jelasnya.

Melalui penyerahan sertipikat di hari jadi agraria ini, sinergi antara Pemkot Palu dan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah diharapkan semakin erat. Percepatan sertipikasi aset dinilai krusial agar seluruh kekayaan daerah terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik warga Kota Palu. (din/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow