Pemkab Donggala Wajibkan Ribuan Tenaga PPPK Ikuti Tes Urine
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, kini tengah menjalani proses pemeriksaan tes urine secara berkala di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, kini tengah menjalani proses pemeriksaan tes urine secara berkala di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala.
Langkah ini diambil oleh pemerintah daerah sebagai salah satu syarat mutlak dalam proses evaluasi kelayakan perpanjangan kontrak kerja bagi para aparatur tersebut. Hingga Kamis (8/10/2026), proses pemeriksaan masih terus bergulir di mana para pegawai secara bergantian melakukan pengujian di BNN Donggala.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Kaharuddin, mengonfirmasi bahwa tes urine ini merupakan bagian penting dari skema evaluasi perpanjangan kontrak pegawai. Kendati demikian, pihak BKPSDM belum bisa merincikan jumlah total pegawai yang sudah rampung menjalani pemeriksaan karena data di lapangan masih terus bergerak.
“Benar, pelaksanaan tes urine ini diperuntukkan bagi tenaga PPPK yang masa kontraknya akan diperpanjang. Untuk jumlah pasti seberapa banyak yang sudah menyelesaikan tes, saat ini kami belum bisa infokan karena semuanya masih berjalan dalam tahap proses,” jelas Kaharuddin saat dimintai keterangan.
Ia menambahkan, jadwal pelaksanaan tes urine ini ditargetkan rampung pada awal pekan depan. Setelah proses medis tersebut selesai, para pegawai diwajibkan mengumpulkan dokumen sebagai langkah awal memasuki tahapan verifikasi dan validasi (verval) berkas administrasi.
“Proses pemeriksaan tes urine ini dijadwalkan berakhir hingga hari Senin pekan depan. Setelah seluruh tahapan tes selesai, para peserta harus segera memasukkan berkas kelengkapan untuk dilanjutkan ke tahapan verval oleh tim terkait,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Evaluasi Kinerja BKPSDM Donggala, Maryadi, menegaskan bahwa keikutsertaan para tenaga PPPK dalam tes urine ini tidak secara otomatis menjamin Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka akan langsung diterbitkan. Hasil dari laboratorium BNN akan menjadi penentu utama nasib kerja mereka ke depan.
Sebab, Pemkab Donggala menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan birokrasi pemerintahan daerah.
“Belum pasti diperpanjang. Justru dengan adanya tes urine ini, jika nanti dalam hasil laboratorium ada oknum pegawai yang terbukti positif menggunakan narkoba, maka secara tegas kami tidak akan memperpanjang kontrak kerjanya. Langkah ini selaras dengan komitmen kuat Pemkab Donggala untuk memastikan seluruh aparatur kita benar-benar bersih dan bebas dari narkoba,” tegas Maryadi secara mendalam, Kamis sore.
Lebih lanjut, Maryadi membeberkan rincian jumlah aparatur yang menjadi sasaran dalam penegakan disiplin kali ini. Total kuota yang wajib mengikuti pengujian mencapai 2.239 orang.
"Yang mengikuti tes urine kali ini adalah seluruh formasi PPPK tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari PPPK dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 sebanyak 1.810 orang, serta kelompok PPPK paruh waktu sebanyak 429 orang," pungkas Maryadi.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

