Dugaan Pengeroyokan di Untad Berbuntut Panjang, Intimidasi Akademik Setelah Kekerasan
Kasus dugaan pengeroyokan brutal yang menimpa sejumlah mahasiswa Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) kini memasuki babak baru. Di tengah bergulirnya proses penyelidikan di Polresta Palu, pihak keluarga korban mengaku mendapat tekanan dari oknum dosen pengampu mata kuliah berinisial FJ untuk segera mencabut laporan polisi.
PALU, METROSULAWESI.NET - Kasus dugaan pengeroyokan brutal yang menimpa sejumlah mahasiswa Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) kini memasuki babak baru. Di tengah bergulirnya proses penyelidikan di Polresta Palu, pihak keluarga korban mengaku mendapat tekanan dari oknum dosen pengampu mata kuliah berinisial FJ untuk segera mencabut laporan polisi.
Desakan tersebut diduga disertai dengan intimidasi terkait masa depan akademik para korban di lingkungan kampus.
"Ada ibu dosen menelepon ke papa saya, meminta agar laporan di polisi dicabut supaya saya tidak di-drop out (DO). Ada juga ancaman bahwa perkuliahan akan dipersulit jika kami tidak mau bergabung dengan himpunan," ungkap salah satu korban, KRG, saat memberikan keterangan pada Rabu (7/10/2026).
Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum JS Salam dan Rekan telah resmi melaporkan insiden ini ke pihak berwajib. Selain KRG, terdapat dua mahasiswa semester tiga angkatan 2025 lainnya yang menjadi korban penganiayaan, yakni Z (mahasiswi) dan HJHH.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa ini berakar dari ruang kelas saat mata kuliah Perkembangan Arsitektur pada Selasa (6/10/2026). Kala itu, oknum dosen wanita FJ menegur mahasiswa yang kedapatan menggunakan ponsel. Teguran tersebut berujung ketegangan hingga membuat sang dosen emosional dan menangis.
Didorong niat baik untuk menyelesaikan kesalahpahaman, ketiga korban bermaksud mendatangi dosen FJ untuk meminta maaf secara langsung. Namun, upaya tersebut justru berujung petaka. Mereka dihadang oleh sekitar 20 mahasiswa senior yang tergabung dalam himpunan mahasiswa jurusan.
Di lokasi tersebut, para korban dipaksa jongkok dan diinterogasi secara agresif selama hampir satu jam. Tindakan kekerasan fisik yang dialami para korban tergolong sadis; mereka dipukuli dan ditendang berulang kali. Korban laki-laki bahkan dipaksa menanggalkan pakaian hingga nyaris telanjang, lalu diduga disulut dengan puntung rokok. Sementara korban mahasiswi, Z, mendapat kekerasan berupa tamparan serta makian verbal.
Menanggapi adanya upaya intervensi dan intimidasi dari oknum dosen, tim kuasa hukum korban menegaskan tidak akan mengambil langkah damai dan tetap melanjutkan proses hukum.
"Kami tegaskan selaku kuasa hukum tidak akan kendor dalam memperjuangkan kasus ini di Polresta Palu sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Ini murni tindak pidana serius. Kami meminta Kapolresta Palu, Kasat Reskrim, hingga Kapolda Sulteng menindak tegas para pelaku tanpa kompromi," kata Kuasa Hukum Korban, Jonathan Salam.
Jonathan juga menambahkan, jika birokrasi kampus Untad tidak mampu menjamin keamanan serta kelangsungan studi para korban, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan lembaga negara.
"Jika kampus gagal melindungi mahasiswanya, kami akan meminta perlindungan langsung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tegasnya.
Saat ini, para korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada oknum dosen FJ melalui pesan instan WhatsApp belum mendapatkan respons atau jawaban resmi terkait duduk perkara tersebut.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

