KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Satu Mobil dari OTT di Kuansing
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti elektronik dan satu unit mobil dari operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti elektronik dan satu unit mobil dari operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
"Tim mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan mobil tersebut disita karena diduga menjadi instrumen suap oleh pihak-pihak terkait OTT tersebut.
Ia mengatakan kegiatan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Adapun dalam kegiatan OTT KPK yang ke-14 sepanjang tahun 2026 itu, lembaga antirasuah telah menangkap sepuluh orang di Kuansing maupun Jakarta. Kemudian membawa lima dari sepuluh orang tersebut untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Kendati demikian, KPK meminta Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9–10 Januari. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.
Pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat.
KPK dalam bulan yang sama juga menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada OTT kelima.
Selain itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada OTT keenam.
Selama Maret 2026 yang bertepatan dengan Ramadhan atau bulan puasa, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ketiganya ditangkap dalam OTT yang berbeda.
Pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10. Namun, sepanjang Mei 2026, tidak ada OTT KPK.
Pada Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.
Kemudian KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12, dan menangkap ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam OTT ke-13 yang merupakan lanjutan tangkap tangan sebelumnya. (ant)
Apa Reaksimu?

