Polres Poso Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali menunjukkan profesionalisme dalam penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Poso.

Oktober 8, 2026 - 11:00
Polres Poso Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Selasa (6/10) setelah pihak Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan telah lengkap atau memenuhi syarat P21 (Perkara Siap Dilimpahkan). (Foto: Ist)

POSO, METROSULAWESI.NET - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali menunjukkan profesionalisme dalam penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Poso. 

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Selasa (6/10) setelah pihak Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan telah lengkap atau memenuhi syarat P21 (Perkara Siap Dilimpahkan).

Tersangka yang diserahkan berinisial A.R.K. alias A (31), seorang warga Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso. 

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/141/VIII/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDASULTENG yang diterima pada 5 Agustus 2026 silam.

Dengan diterimanya surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap dari Kejaksaan Negeri Poso (Nomor: B-1802/P.2.13/Eoh.1/10/2026), proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, menegaskan bahwa kelengkapan berkas penyidikan merupakan bukti keseriusan Polri dalam membangun perkara yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini menandai berakhirnya masa penyidikan di tingkat kepolisian untuk kasus ini. Kami bersyukur karena kerja keras tim penyidik Unit 1 Pidana Umum telah diverifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai lengkap (P21).

Ini menunjukkan bahwa setiap langkah investigasi, dari pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan saksi dan tersangka, telah dilakukan secara teliti, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada KUHP baru dan aturan penyesuaian pidana terbaru," ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat bahwa tindakan pencurian, apapun motifnya, akan tetap ditindak tegas oleh aparat keamanan.

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa saja bahwa hukum tidak pandang bulu. Meskipun tersangka berasal dari lingkungan setempat, jika terbukti melanggar hukum, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan serupa, jangan ragu untuk melapor. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap laporan kriminalitas demi menciptakan rasa aman di Kabupaten Poso," tambahnya.

Menutup pernyataannya, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Poso atas koordinasi yang baik selama proses penyidikan.

Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow