Rutan Poso Gelar Sidang TPP Bahas PB dan CB
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses evaluasi pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (26/9).
POSO, METROSULAWESI.NET - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses evaluasi pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (26/9).
Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Poso, sidang yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut diikuti oleh Pembina TPP, Ketua TPP, Sekretaris TPP, anggota TPP, Wali Pemasyarakatan, Asesor Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah.
Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan setiap usulan hak integrasi WBP dilakukan berdasarkan penilaian yang objektif dan komprehensif.
Dalam sidang tersebut, tim membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 5 orang WBP dan Cuti Bersyarat (CB) bagi 2 orang WBP, serta evaluasi terhadap 15 orang WBP yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Register F karena adanya pelanggaran tata tertib.
Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain perkembangan proses pembinaan, rekam jejak perilaku WBP, hasil penelitian kemasyarakatan, riwayat pelanggaran tata tertib, serta kelengkapan persyaratan administratif dan substantif.
Melalui sidang tersebut, 7 orang WBP dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti dalam proses usulan PB dan CB, sementara 15 orang WBP direkomendasikan untuk dimasukkan dalam Register F sesuai hasil evaluasi terhadap pelanggaran tata tertib yang dilakukan.
Pelaksanaan Sidang TPP juga menjadi bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Poso dalam menjalankan proses pemasyarakatan secara objektif, transparan, profesional, dan akuntabel. Pemenuhan hak WBP dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan serta kedisiplinan selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Poso, Nasir, melalui pelaksanaan kegiatan ini menegaskan pentingnya proses evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh agar setiap keputusan terkait hak integrasi maupun penegakan disiplin memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan proses pembinaan berjalan secara objektif. Hak WBP diberikan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan, sementara setiap pelanggaran tata tertib juga harus ditindaklanjuti sesuai aturan. Dengan demikian, pembinaan dan penegakan disiplin dapat berjalan secara seimbang,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Hasil rekomendasi Sidang TPP selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme administrasi pemasyarakatan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Poso terus berkomitmen mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang berkeadilan, profesional, transparan, serta berorientasi pada keberhasilan proses pembinaan WBP.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

