Ketua Komisi I DPRD Donggala Tarik Surat Rekomendasi RDP Tenun, Sebut Murni Kelalaian Staf
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Irfan, memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dinilai menyalahi tata tertib (tatib) administrasi dewan. Politis Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa kekeliruan pengiriman surat tersebut murni akibat kelalaian staf Komisi I.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Irfan, memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dinilai menyalahi tata tertib (tatib) administrasi dewan. Politis Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa kekeliruan pengiriman surat tersebut murni akibat kelalaian staf Komisi I.
Menurut Irfan, surat rekomendasi yang lahir setelah RDP bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Dinas Pariwisata, serta Ketua Asosiasi Tenun Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki, seharusnya ditujukan kepada pimpinan DPRD Donggala, bukan langsung dikirimkan ke pihak luar.
“Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak punya wewenang menyurat langsung ke Bupati atau Ketua Asosiasi Tenun Provinsi Sulawesi Tengah. Itu sudah sangat jelas melanggar tatib. Surat rekomendasi yang saya buat itu ditujukan ke Pimpinan DPRD, nanti Pak Ketua yang melanjutkan sebagai bahan laporan kami di Komisi I,” ujar Irfan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/9).
Irfan menjelaskan, dirinya sempat membaca dan mengoreksi isi substansi dari surat rekomendasi tersebut. Namun, ia mengaku luput memeriksa tujuan akhir surat pada lembar administrasi sebelum ditandatangani.
Secara mengejutkan, staf komisi justru langsung mengantarkan surat tersebut kepada Ketua Asosiasi Tenun tanpa melalui mekanisme internal pimpinan DPRD terlebih dahulu. Hal inilah yang memicu opini di media bahwa Komisi I mengeluarkan rekomendasi secara mandiri.
“Surat rekomendasi RDP yang beredar dan disebut mandiri di media adalah kelalaian staf saya yang langsung mengantar surat tersebut. Padahal surat itu untuk pimpinan. Sempat saya koreksi itu surat, saya sudah baca juga isinya, cuma saya tidak lihat surat rekomendasi itu ditujukan ke mana. Staf ini ternyata langsung memberikannya ke Ketua Asosiasi Tenun Provinsi,” urainya.
Ia menegaskan bahwa secara hukum administrasi kedewanan, surat tersebut cacat prosedur dan tidak dapat dibenarkan. Sebagai langkah koreksi, Irfan memastikan surat rekomendasi yang terlanjur beredar tersebut akan segera ditarik kembali.
“Tidak boleh, makanya surat itu ditarik. AKD melakukan RDP, hasilnya dilaporkan ke pimpinan. AKD tidak punya wewenang mandiri mengirim surat rekomendasi langsung ke Bupati maupun Ketua Asosiasi Tenun, Pak Imam Basuki,” pungkasnya. (anc)
Apa Reaksimu?

