Isngadi: Tidak Boleh SK Pemberhentian Disebar di Medsos

Sep 9, 2025 - 15:21
 0
Isngadi: Tidak Boleh SK Pemberhentian Disebar di Medsos
Kepala BKPSDM Donggala, Isngadi (kanan) dan Kabid Disiplin BKPSDM, Maryadi. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Donggala, Isngadi mengatakan tidak diperbolehkan memposting atau meng-upload SK pemberhentian.

Pernyataan Isngadi ini menyikapi pemberitaan ASN berinisial El yang diberhentikan dan SK pemberhentiannya beredar luas di grup WA/medsos.

"Tidak boleh upload SK pemberhentian di medsos.  Itu privasi. Tidak boleh melanggar itu," kata Isngadi saat ditemui, Senin 8 September 2025.

"Saya sudah panggil Kabid Kedisiplinan Maryadi dan stafnya, saya tanya siapa yang upload SK pemberhentian El, mereka menjawab tidak tahu," ucapnya lagi.


Mantan sekretaris PMD ini menjelaskan kasus El ini pernah dipertanyakan Bupati Vera Elena Laruni.

"Bupati tanya ke kami kenapa langsung di kasi berhenti El. Apakah tidak ada surat peringatan?" kata isngadi lagi.

"Kami sudah jelaskan ke bupati terkait proses pemberhentian El, kami berdasarkan hasil BAP tim yang bekerja ada inspektorat, dan kabag hukum," jelasnya.

Ditanya apakah ada intervensi dari pelapor F terkait beredarnya SK pemberhentian di medsos, Isngadi menjawab tidak ada intervensi.

"Konfirmasi juga kabid pak maryadi kabid disiplin karena mereka yang lakukan proses BAP," tugasnya.

"SK pemberhentian El baru hari ini Senin 8 September kami berikan, termasuk pemberitahuan pemberhentian ke Dinas Kesehatan" jelasnya.

Selannjutnya wartawan pertanyakan  pernyataan kabid disiplin Maryadi yang  memberikan statmen "angin segar" ke El meringankan hukuman tidak sampai pemberhentian, Isngadi mengatakan tidak bisa memberikan komentar jika masih dalam proses.

"Harusnya tidak bisa komentar begitu, karena kemarin masih proses, tapi komiu tanya juga pak Maryadi," tuturnya.

Maryadi yang dicegat wartawan di ruang Kasiromu senin membantah apa yang disebutkan El.

"Tidak pernah saya sampaikan ke El terkait hukuman sanksi adminsitrsi penundaan kenaikan pangkat, bukan sanksi pemberhemtian, tidak pernah saya bicara begitu," tutupnya.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow