Tandatangani Rekomendasi RDP Secara Mandiri, Komisi I DPRD Donggala Dinilai Tabrak Tatib

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala dinilai telah menabrak aturan internalnya sendiri. Tata Tertib (Tatib) DPRD yang seharusnya menjadi payung hukum tertinggi dalam pengambilan kebijakan kelembagaan, justru dilanggar dalam penerbitan surat rekomendasi resmi.

Sep 27, 2026 - 13:30
Tandatangani Rekomendasi RDP Secara Mandiri, Komisi I DPRD Donggala Dinilai Tabrak Tatib
Surat rekomendasi yang menuai polemik. (Foto: Screenshoot)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala dinilai telah menabrak aturan internalnya sendiri. Tata Tertib (Tatib) DPRD yang seharusnya menjadi payung hukum tertinggi dalam pengambilan kebijakan kelembagaan, justru dilanggar dalam penerbitan surat rekomendasi resmi.

Pelanggaran administratif ini terjadi pasca-Komisi I yang membidangi pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Asosiasi Tenun Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala. RDP tersebut membahas polemik penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tenun Donggala.

Namun, langkah Komisi I dalam menelurkan rekomendasi dinilai terkesan terburu-buru (kajuru-juru) dan mengangkangi wewenang pimpinan dewan. Surat Rekomendasi bernomor 541.170/DPRD/IX/2026 tersebut diketahui hanya ditandatangani secara mandiri oleh Ketua Komisi I, bukan oleh Pimpinan DPRD Donggala.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, langkah sepihak Komisi I ini secara nyata bertentangan dengan dua poin krusial dalam Tatib DPRD Donggala: Pasal 140 ayat (3): Aturan ini menegaskan bahwa segala surat keluar yang menyangkut lembaga DPRD wajib ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Mengingat surat tersebut menggunakan kop resmi, kepala surat, nomor administrasi lembaga, serta memuat rekomendasi yang mengikat atas nama DPRD Donggala, maka keabsahannya cacat formil jika hanya ditandatangani Ketua Komisi. Kemudian Pasal 41 huruf e dan huruf f: Pasal ini menyatakan bahwa kewenangan untuk mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain serta menyelenggarakan konsultasi dengan Kepala Daerah merupakan tugas dan wewenang mutlak Pimpinan DPRD, bukan wewenang perseorangan Ketua Komisi.

Dalam surat rekomendasi tersebut, salah satu poin pentingnya adalah mendesak Bupati Donggala untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan dari Pasal 13 dan Pasal 17 ayat (5) Perda Nomor 3 Tahun 2024, paling lambat 30 hari setelah rekomendasi diterima.

Saat dimintai konfirmasi mengenai polemik administratif ini, Ketua DPRD Donggala, Moh. Yasin Lataka, tidak menampik adanya kekeliruan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah koreksi cepat.

“Surat rekomendasi hasil RDP Komisi I tersebut sudah kami tarik kembali untuk diperbaiki. Agendanya hanya mengganti nama pejabat yang bertandatangan. Jadi, bukan lagi Ketua Komisi I, melainkan atas nama Pimpinan DPRD selaku representasi resmi kelembagaan,” jelas Yasin saat dihubungi.

Polemik penerapan Perda Tenun Donggala ini tampaknya terus memanas. Selain menyisakan masalah administrasi di internal legislatif, persoalan ini sebelumnya sempat diwarnai insiden ketegangan fisik yang cukup mengejutkan.

Ketua Asosiasi Tenun Provinsi Sulteng, Imam Basuki, dilaporkan nyaris dipukul oleh Kepala Dinas Perindag Donggala, Pattakali. Insiden tersebut terjadi di Kantor Dinas Perindag saat Imam Basuki datang secara langsung untuk mempertanyakan kejelasan konkret terkait implementasi Perda Tenun di lapangan.

Reporter: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow