Terekam CCTV dan Viral, Sepasang Pencuri Tabung Gas di Sigi Ringkus Polisi
Berbekal rekaman CCTV yang viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Marawola bergerak cepat membekuk sepasang pelaku pencurian tabung gas. Dua terduga pelaku, NB (20) dan seorang perempuan JA (21), diringkus polisi setelah membawa kabur satu buah tabung LPG 3 kg dari sebuah kios di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
SIGI. METROSULAWESI.NET – Berbekal rekaman CCTV yang viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Marawola bergerak cepat membekuk sepasang pelaku pencurian tabung gas. Dua terduga pelaku, NB (20) dan seorang perempuan JA (21), diringkus polisi setelah membawa kabur satu buah tabung LPG 3 kg dari sebuah kios di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) siang sekitar pukul 13.29 WITA. Berkat penelusuran kilat, polisi berhasil mengamankan kedua warga Desa Pombewe tersebut di Desa Tinggede pada sore harinya, sekitar pukul 17.10 WITA.
Kapolsek Marawola, Iptu Jusri Tandena, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons langsung atas laporan korban yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta profiling wajah pelaku lewat rekaman kamera pengawas.
“Kami merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan profiling berdasarkan rekaman CCTV. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” kata Iptu Jusri Tandena. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana ke pihak kepolisian.
Modus operandi yang digunakan kedua pelaku terbilang nekat. Peristiwa bermula saat salah satu pelaku berpura-pura hendak membeli tabung gas melon. Begitu pemilik kios, Puji Astuti (20), lengah saat menunjukkan tempat penyimpanan, pelaku langsung menyambar satu tabung gas dan melarikan diri.
Di luar kios, pelaku lainnya ternyata sudah bersiap di atas sepeda motor dengan mesin yang sengaja dibiarkan menyala untuk mempermudah pelarian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp210.000.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah tabung LPG 3 kg berwarna hijau telah diamankan di Mapolsek Marawola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 478 KUHP terkait tindak pidana pencurian ringan (Tipiring). (edy)
Apa Reaksimu?

