FKPA Desak Gubernur Sulteng Inventarisasi dan Evaluasi Seluruh Aktivitas Tambang Ilegal di Lembah Bada
Lembah Bada merupakan salah satu kawasan bersejarah dan bernilai budaya tinggi yang berada di wilayah Kecamatan Lore Selatan dan Lore Barat, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Kawasan ini berada di dalam bentang alam Taman Nasional Lore Lindu dan dikenal luas sebagai salah satu pusat peradaban megalitik terpenting di Indonesia.
POSO, METROSULAWESI.NET – Lembah Bada merupakan salah satu kawasan bersejarah dan bernilai budaya tinggi yang berada di wilayah Kecamatan Lore Selatan dan Lore Barat, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Kawasan ini berada di dalam bentang alam Taman Nasional Lore Lindu dan dikenal luas sebagai salah satu pusat peradaban megalitik terpenting di Indonesia. Di wilayah ini tersebar puluhan situs megalit berupa arca batu, kalamba, dan berbagai peninggalan purbakala yang hingga kini masih menyimpan banyak misteri sejarah. Selain memiliki nilai arkeologis yang tinggi, Lembah Bada juga merupakan tanah leluhur masyarakat adat Bada yang hingga saat ini masih mempertahankan tradisi, nilai adat, dan kearifan lokal yang kuat dalam kehidupan sehari-hari.
Di tengah pentingnya kawasan tersebut sebagai warisan budaya dan ruang hidup masyarakat adat, Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) Provinsi Sulawesi Tengah mengaku menerima informasi terkait dugaan masuknya aktivitas tambang ilegal ke wilayah Lembah Bada.
Ketua FKPA Provinsi Sulawesi Tengah, H. Husen Habibu, didampingi Wakil Ketua FKPA Provinsi Sulawesi Tengah Wilayah Kabupaten Poso, Yonathan Tokii menyampaikan keprihatinan mendalam atas informasi tersebut dan meminta seluruh pihak untuk segera mengambil langkah antisipatif sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Menurut Husen Habibu, keberadaan aktivitas tambang ilegal di kawasan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan lingkungan yang sangat penting tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Selain berpotensi merusak lingkungan hidup, aktivitas tersebut juga dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
"FKPA memandang bahwa Lembah Bada bukan sekadar wilayah administratif. Ini adalah tanah leluhur masyarakat adat yang memiliki nilai historis, budaya, dan spiritual yang harus dijaga bersama. Jika aktivitas tambang ilegal dibiarkan berkembang, maka ancaman terhadap lingkungan dan keharmonisan sosial masyarakat akan semakin besar," ujarnya.
FKPA menilai bahwa adat istiadat masyarakat Bada masih sangat kuat dan menjadi salah satu benteng utama dalam menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dan alam. Karena itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengganggu tatanan sosial masyarakat harus mendapat perhatian serius.
Lebih lanjut, FKPA meminta Majelis Adat Tampo Bada (MATB), pemerintah desa, pemerintah kecamatan, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta Pemerintah Kabupaten Poso untuk segera mengambil sikap dan langkah yang jelas terkait informasi tersebut.
Wakil Ketua FKPA Wilayah Kabupaten Poso, Yonathan Tokii menegaskan, seluruh elemen masyarakat harus waspada terhadap potensi munculnya konflik horizontal yang kerap menyertai aktivitas pertambangan ilegal.
"Jangan sampai masyarakat terpecah karena kepentingan pihak-pihak tertentu. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal sering kali memunculkan gesekan antarwarga, bahkan memecah hubungan kekeluargaan dan adat yang selama ini terjaga dengan baik," kata Yonathan.
FKPA juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain mata dengan pengusaha maupun kontraktor tambang ilegal yang diduga telah masuk ke wilayah Lembah Bada. Pembiaran terhadap aktivitas semacam itu dinilai dapat memperbesar risiko kerusakan lingkungan sekaligus memperuncing konflik sosial di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, FKPA Sulteng mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengambil sikap melakukan inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih beroperasi di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.
Menurut FKPA, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip perlindungan lingkungan hidup, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
"Inventarisasi dan evaluasi harus dilakukan secara serius dan terbuka. Pemerintah daerah perlu mengetahui secara pasti titik-titik aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi agar dapat dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas dan konflik sosial terus mengancam masyarakat," tegas Husen Habibu.
FKPA juga menyatakan kesiapan untuk turut membantu proses mediasi dan dialog apabila diperlukan guna mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Kepada masyarakat Lembah Bada, FKPA mengimbau agar tetap tenang, menjaga persatuan, serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang dapat memecah belah masyarakat. Namun demikian, pemerintah dan lembaga adat diminta segera bertindak agar persoalan ini tidak berkembang menjadi masalah yang lebih serius.
"Jangan tunggu konflik terjadi baru semua bergerak. Ambil langkah sekarang sebelum keadaan semakin sulit dikendalikan. Kelestarian lingkungan, warisan budaya leluhur, dan persatuan masyarakat harus menjadi prioritas bersama," tutup Husen Habibu. (*)
Apa Reaksimu?

