KPK Jadikan Pernyataan Menhut Dapat Amplop Sebagai Pengayaan Informasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni perihal mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan sudah mengembalikannya sebagai pengayaan informasi.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni perihal mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan sudah mengembalikannya sebagai pengayaan informasi.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan (atau tidak)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan pernyataan Menhut menjadi pengayaan karena sebelumnya KPK mendapatkan keterangan awal terkait adanya pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.
"Dengan demikian, penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," katanya.
Sementara Raja Juli di Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7), menggelar konferensi pers dan menjelaskan lebih lanjut terkait pertemuannya dengan Suhardiman.
"Benar, tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, di-publish (dipublikasi) di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir dan notulensi," katanya.
Ia melanjutkan, "Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa."
Setelah itu, dia meminta ajudan satu-satunya untuk mengembalikan amplop yang berisikan uang tersebut.
"Saya bilang, nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya, membantu saya, karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jamdatun," katanya.
"Akhirnya saya katakan, kalau gitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni. Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kansing, dan saya pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing," katanya melanjutkan.
Akhirnya, lanjut dia, pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB, ajudannya telah mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuansing.
Akan tetapi, dia tidak menjawab apakah dugaan gratifikasi tersebut sudah dilaporkan kepada KPK atau tidak.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (ant)
Apa Reaksimu?

