Polisi Tangkap Pria 45 Tahun Karena Miliki Narkoba

Seorang pria berinisial M.P. (45) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di BTN Palupi Permai, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Jun 14, 2025 - 20:07
 0
Polisi Tangkap Pria 45 Tahun Karena Miliki Narkoba
Pelaku penyalahgunaan gunaan Narkoba yang diamankan Polisi. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET - Seorang pria berinisial M.P. (45) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di BTN Palupi Permai, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H, dalam keterangannya ,Sabtu, 14 Juni 2025, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa operasi ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang langsung ditindak oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palu.

 “Benar, satu orang telah diamankan berikut barang bukti narkotika. Saat ini kasusnya sedang ditangani lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 8 Juni 2025. Lk. M.P. disebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap  terduga.

Hasil penggerebekan di rumah M.P. mengungkap satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 51,2 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, dua timbangan digital, satu paperbag kain, sendok dari pipet, pireks kaca, serta dua unit handphone.

Menurut AKP Usman, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E yang berdomisili di Sunju. Rencananya, sabu itu akan dikonsumsi sendiri dan dijual kembali. Saat ini, pelaku Lk. M.P sudah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan serta tes urine oleh penyidik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya demi menjaga keamanan bersama.(edy)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow