KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah dari OTT Bupati Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim terkait dugaan suap proyek.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim terkait dugaan suap proyek.
“Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee (imbalan) proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan dugaan suap tersebut berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
KPK, lanjut Budi, masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain, termasuk dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Langkat maupun penyelenggara negara lainnya di daerah tersebut.
"Tentunya nanti akan didalami dan ditelusuri apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diterima oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," katanya.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (3/7) mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menangkap enam orang lainnya di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara.
Enam orang yang turut diamankan terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (ant)
Apa Reaksimu?

