OJK Dorong Penguatan Modal Industri BPR Lewat POJK 7 Tahun 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya mendorong industri bank perekonomian rakyat (BPR) untuk meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan.

Juli 3, 2026 - 22:30
OJK Dorong Penguatan Modal Industri BPR Lewat POJK 7 Tahun 2026
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam acara Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026 di Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA/Rizka Khaerunnisa

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya mendorong industri bank perekonomian rakyat (BPR) untuk meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan.

Dengan permodalan yang kuat, diharapkan mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR mulai berlaku pada 30 Juni 2026.

Adapun POJK ini merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015.

Melalui POJK 7/2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Kemudian, POJK 7/2026 juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, serta penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

Dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow