Pelindo Regional 4 Pantoloan Optimalisasikan Pajak Air Tanah Dukung PAD Kota Palu
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan Sosialisasi terkait penerapan beberapa peraturan pemerintah, di antaranya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Dearah,

PALU, METROSULAWESI.NET- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan Sosialisasi terkait penerapan beberapa peraturan pemerintah, di antaranya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Dearah, Perda Kota Palu No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kepada Pelaku Usaha Sekota Palu, dan Peraturan Wali Kota Palu No 44 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Rabu 30 Juli 2025.
Dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini Bapenda mengundang seluruh Pelaku Usaha di Kota Palu. PT Pelindo Regional 4 Pantoloan dihadiri oleh General Manager, Chaerur Rijal didampingi PIC Hubungan Pelanggan dan Kehumasan, Ronny Kesaulya.
Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan launching aplikasi SIPABETA, dimana aplikasi tersebut sebagai Sistem Informasi Pajak Daerah yang berbasis elektronik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, Eka Komalasari, S.E., Ak., M.M yang hadir dalam sosialisasi tersebut dan memberi sambutan sekaligus membuka sosialisasi. Hadir juga Auditor Muda BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Satria Andriasmara, S.E., CRMP sebagai pemateri awal dalam sosialisasi tersebut.
Dalam sambutannya, Eka Komalasari mengatakan : "Bahwa maksud diadakan sosialisasi ini untuk memberikan pencerahan dan pemahaman kepada para pelaku-pelaku usaha dan stakeholder Pemerintah Kota Palu terkait dengan UU No 1 Tahun 2022, terutama terkait dengan Perda Kota Palu No 9 Tahun 2023."
"Terutama terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, dimana salah satunya berkaitan dengan Pajak Air Tanah," ucap Eka sapaan akrab Kepala Bapenda Kota Palu.
Pajak Air Tanah (PAT) ini berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, "Bukan Pemerintah Kota Palu punya mau dan mencari-cari pajak air tanah ini," sambung Eka Komalasari.
"Selama ini memang Pemerintah Kota Palu belum optimal dalam hal penerapan UU tersebut, untuk itu Pemerintah Kota Palu sekarang ini sedang gencar-gencarnya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," lanjut Eka.
Searah dengan program Pemerintah Kota Palu dalam upaya mengoptimalkan PAT, PT Pelindo Regional 4 Pantoloan melalui General Manager mendukung sepenuhnya program Pemda Kota Palu lewat Bapenda.
Menurut Chaerur Rijal, keberadaan Pelabuhan Pantoloan sejak Tahun 1978 telah berkomitmen untuk terus mendukung sepenuhnya setiap kebijakan, baik Pemda Kota Palu maupun Pemprov Sulawesi Tengah, terutama yang berhubungan dengan penggunaan dan pengelolaan sumber air bawah tanah, sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 "Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan kata lain bahwa sumber daya alam dikelola oleh Negara untuk kepentingan seluruh rakyat," cetus Chaerur Rijal.
Di akhir sosialisasi ditutup dengan tanya jawab pelaku usaha dengan para pemateri dan sekaligus Bapenda Kota Palu melaksanakan launching aplikasi SIPABETA, dimana aplikasi ini berkaitan dengan sistem informasi Pajak Daerah yang berbasis elektronik dan dilanjutkan dengan jamuan makan siang yang telah disiapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Palu. (adv)
Apa Reaksimu?






