Polres Morowali Sita 36 Motor Curian, Silakan Cek Mungkin Milik Anda
Personel Satreskrim Kepolisian resor (Polres) Morowali berhasil menangkap tiga orang pelaku yang menjadi komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Morowali.

MOROWALI, METROSULAWESI.NET- Personel Satreskrim Kepolisian resor (Polres) Morowali berhasil menangkap tiga orang pelaku yang menjadi komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Morowali.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain menerangkan bahwa tiga tersangka pelaku curanmor beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP), yang terakumulasi sejak bulan April hingga September 2025.
Ketiga pelaku, masing-masing lelaki inisial HMS alias H (25 tahun), lelaki inisial EG alias E (22 tahun) dan lelaki inisial M alias G alias A (46 tahun) dan sebanyak 36 unit sepeda motor berbagai merek yang berhasil diamankan.
Modus operandinya, lanjut Kapolres, bahwa M alias G alias A (46 tahun) dan Lelaki inisial EG alias E (22 tahun) merupakan komplotan yang melakukan aksi pencurian secara bersamaan di beberapa TKP di Kecamatan Bahodopi.
Sedangkan Lelaki Inisial HMS alias H (25 tahun) pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan mengidentifikasi kendaraan yang dalam kondisi tidak terkunci stang stir. Dengan begitu pelaku merusak kunci, dan kemudian pelaku menyambungkan kabel kontak lalu menghidupkan kendaraan.
"Atas perbuatannya, tiga tersangka telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"ungkap Kapolres saat konfrensi pers, Senin (6/10/2025).
Selain itu, Kapolres Morowali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, agar segera mengunjungi Polres Morowali dengan membawa surat-surat kendaraan.
Atau masyarakat dapat menghubungi Kanit Pidum polres Morowali IPDA Muhammad Rafid S.Tr.K., Nomor Handphone 0852-7962-7838.(*/rad)
Apa Reaksimu?






