BMA Fasilitasi Rapat Persiapan, Givu Nu Ada Penghina Guru Tua Dilaksanakan 20 Juli
Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah telah menggelar rapat persiapan pelaksanaan Libu Potangara Nu Ada, yang merupakan tindak lanjut dari sidang peradilan adat terhadap ujaran kebencian atau penghinaan yang dilakukan Gus Fuad Pleret kepada tokoh agama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Aljufri (Guru Tua). Kegiatan berlangsung di Gandaria Banua Oge, Kampung Lere, Rabu, 16 Juli 2025.

PALU, METROSULAWESI.NET - Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah telah menggelar rapat persiapan pelaksanaan Libu Potangara Nu Ada, yang merupakan tindak lanjut dari sidang peradilan adat terhadap ujaran kebencian atau penghinaan yang dilakukan Gus Fuad Pleret kepada tokoh agama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Aljufri (Guru Tua). Kegiatan berlangsung di Gandaria Banua Oge, Kampung Lere, Rabu, 16 Juli 2025.
Rapat dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain perwakilan dari Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kepala Dinas Kominfosantik Sulteng, Kepala Badan Kesbangpol Sulteng, PB Alkhairaat, perwakilan Pengurus dewan adat Pitunggota Sigi, perwakilan Dewan Adat Pitunggota Banava dan Perwakilan Dewan Adat Patanggota Palu.
Diketahui, dalam putusan sidang adat yang digelar pada 10 April 2025 lalu, Dewan Majelis Wali Adat menetapkan sanksi adat atau Givu Nu Ada terhadap Gus Fuad Pleret atas ujaran kebencian yang dilontarkannya melalui media sosial.
Sanksi tersebut merupakan bentuk pemulihan nilai-nilai, kearifan lokal, merawat dan menjaga marwah keadatan bagi Suku Kaili yang telah terpelihara dengan baik.
Sekretaris BMA Provinsi Sulteng, Adriansyah Lamasitudju, menyampaikan pihaknya telah menerima permintaan keringanan dari Gus Fuad yang awalnya dijatuhi sanksi berupa lima ekor kerbau, dan kini mengajukan permohonan untuk menggantinya dengan lima ekor sapi.
“Gus Fuad melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya kepada para Abnaul Alkhairaat. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan seluruh sanksi adat yang telah ditetapkan,” ujar Adriansyah.
Adapun hasil keputusan Dewan Majelis Wali Adat/Dewan Hakim, yang disetujui bersama para Pemangku Adat, Dewan adat pitunggota Sigi, dewan adat Pitunggota Banava, Dewan Majelis Adat dan Ketua-Ketua Lembaga adat kota Palu, bahwa pelaksanaan Givu Nu Ada akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Juli 2025, di Banua Oge, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Perempuan Penggiat Budaya, Hj Siti Norma Mardjanu SH M.Si MH, menyebut permohonan maaf Fuad Plered selaku Tossala harus diterima. Sebab memberi maaf menjadi bagian dari karakter to Kaili.
"Kita terima permintaan maafnya, apalagi Fuad Plered kan memenuhi kewajibannya membayar seluruh Givu Nu ada yang telah dijatuhkan. Karakter keadatan suku Kaili selalu memberi maaf ketika orang sudah minta maaf," ucap Norma.
Ketua Komwil PB Alkhairaat Provinsi Sulteng, Arifin Sunusi, selaku selaku Topangadu (pelapor) menjelaskan Penjatuhan sanksi adat (givu) telah disetujui seluruh Pemangku Adat dan unsur Pemerintah dan perwakilan Tokoh Agama.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?






