Sengketa KI di PTUN Palu, Saksi Sebut Syarat Calon ‘Bukan Pengurus Parpol’ Bersifat Mutlak

Sidang lanjutan perkara gugatan terhadap proses seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Sulteng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada Selasa 9 Juni 2026, menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

Jun 10, 2026 - 05:53
Sengketa KI  di PTUN Palu, Saksi Sebut Syarat Calon ‘Bukan Pengurus Parpol’ Bersifat Mutlak
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Rexy.

PALU, METROSULAWESI.NET- Sidang lanjutan perkara gugatan terhadap proses seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Sulteng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada Selasa 9 Juni 2026, menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

Saksi atas nama Salman Hadianto yang juga peserta calon KI Sulteng 2025-2029 itu di hadapan persidangan menegaskan, setiap calon anggota Komisi Informasi wajib menandatangani surat pernyataan tidak tergabung dalam kepengurusan partai politik.

“Persyaratan tersebut bersifat mutlak dan menjadi bagian dari mekanisme seleksi untuk menjamin independensi serta netralitas Komisi Informasi sebagai lembaga publik,” ujarnya.

Salman juga mengungkap adanya kejanggalan dalam pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Sulteng.

Dalam proses tersebut kata Salman, sejumlah pertanyaan yang diajukan tidak bersesuaian dengan jurnal yang disusun oleh peserta seleksi. “Padahal jurnal tersebut seharusnya menjadi instrumen utama dalam penilaian uji kepatutan,” ujarnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Rexy,  menilai keterangan saksi tersebut, menguatkan dalil gugatan Penggugat yang sejak awal mempertanyakan keabsahan proses seleksi.

 “Keterangan saksi hari ini menegaskan bahwa syarat tidak terafiliasi dengan partai politik bukan formalitas administratif, melainkan syarat substantif yang wajib dipenuhi,” kata Rexy.

“Fakta persidangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat Tergugat Intervensi yang tidak memenuhi persyaratan hukum sejak awal proses seleksi,”  tambahnya.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menurut Rexy, menunjukkan adanya cacat prosedur dan substansi dalam proses seleksi anggota Komisi Informasi. Oleh karena itu, pihaknya meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk mencermati secara seksama seluruh keterangan saksi dan alat bukti dalam memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan berkeadilan.

Rexy mengatakan, seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang telah diajukan para pihak akan menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara a quo. (din/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow