Dua Desa di Poso Diusulkan Jadi Kampung Reforma Agraria
Pemerintah Kabupaten Poso terus mematangkan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan. Komitmen tersebut ditandai dengan rapat persiapan yang dipimpin langsung oleh Bupati Poso, Verna G.M. Inkiriwang di Ruang Rapat Pogombo, Kantor Bupati Poso, Kamis 23 Juli 2026.
POSO, METROSULAWESI.NET- Pemerintah Kabupaten Poso terus mematangkan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan. Komitmen tersebut ditandai dengan rapat persiapan yang dipimpin langsung oleh Bupati Poso, Verna G.M. Inkiriwang di Ruang Rapat Pogombo, Kantor Bupati Poso, Kamis 23 Juli 2026.
Rapat dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Hj. Amanda Maisura, beserta jajaran, Wakil Bupati Poso, Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah yang tergabung dalam Tim GTRA, para camat, serta tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai agenda strategis sebagai langkah awal pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Poso, mulai dari pembentukan Tim GTRA Tahun 2026, tahapan pelaksanaan program, penetapan lokasi inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), hingga rencana pembentukan Kampung Reforma Agraria.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, menjelaskan bahwa pelaksanaan GTRA Tahun 2026 akan dilaksanakan melalui enam tahapan, yakni pembentukan Tim GTRA, rapat koordinasi, identifikasi indikatif TORA dan potensi penataan akses, integrasi penataan aset dan penataan akses, pembentukan Kampung Reforma Agraria, serta penyusunan data pelaksanaan Reforma Agraria melalui usulan TORA. Seluruh proses akan dievaluasi melalui laporan berkala setiap triwulan hingga laporan akhir.
Dalam rapat juga dipaparkan usulan lokasi inventarisasi TORA yang berasal dari kawasan Enclave Areal Transmigrasi/Kota Terpadu Mandiri (KTM) seluas 705,9290 hektare di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore.
Sementara itu, untuk pembentukan Kampung Reforma Agraria diusulkan dua desa, yakni Desa Kelei, Kecamatan Pamona Timur, yang memiliki potensi di sektor pertanian, ketahanan pangan, dan bahan galian, serta Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, dengan potensi unggulan berupa jagung, padi, durian, kelapa, kakao, cengkeh, kopi, merica, jahe, dan alpukat.
Dalam arahannya, Bupati Poso menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berorientasi pada penataan kepemilikan tanah, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Menurutnya, Kabupaten Poso memiliki potensi sumber daya alam yang besar sehingga pengelolaan pertanahan harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria.
"Keberhasilan Reforma Agraria tidak dapat dicapai oleh satu instansi saja. Diperlukan kolaborasi, komitmen, integritas, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Poso," tegas Bupati.(pul)
Apa Reaksimu?

