Sengketa Penetapan Komisioner KI Sulteng di PTUN: Bebas dari Pengurus Parpol Syarat Wajib Calon Anggota KI
Sengketa penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025-2029 masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Agenda persidangan masuk tahap pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat yang digelar di PTUN Palu, Kamis, 4 Juni 2026.
PALU, METROSULAWESI.NET - Sengketa penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025-2029 masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Agenda persidangan masuk tahap pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat yang digelar di PTUN Palu, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam sidang ini, terungkap fakta mengenai persyaratan dalam proses seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025–2029.
Kuasa Hukum Penggugat, Abdu Rahman Darmawan, menyebut saksi menerangkan bahwa salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap calon anggota adalah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk tidak tergabung dalam kepengurusan partai politik.
Persyaratan tersebut merupakan bagian dari mekanisme seleksi yang bertujuan menjaga independensi lembaga Komisi Informasi. Keterangan saksi ini dinilai sejalan dengan pokok dalil gugatan yang diajukan Penggugat.
Menurut Penggugat, terdapat dugaan bahwa pihak Tergugat Intervensi masih aktif dalam kepengurusan partai politik pada saat proses seleksi berlangsung, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif sebagaimana ditentukan dalam proses seleksi.
“Fakta yang disampaikan saksi hari ini semakin memperjelas bahwa terdapat persyaratan tegas yang mengharuskan calon anggota tidak tergabung dalam kepengurusan partai politik. Keterangan tersebut berkesesuaian dengan substansi gugatan kami yang pada pokoknya mendalilkan adanya dugaan bahwa salah satu dari para Tergugat Intervensi masih aktif dalam kepengurusan partai politik,” tegas Rahman usai persidangan.
"Ini merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta sejak awal proses seleksi. Syarat tersebut bukan formalitas, melainkan bagian penting untuk menjamin independensi Komisi Informasi," tambahnya.
Karena itu, apabila terdapat peserta yang masih berstatus pengurus partai politik saat mengikuti seleksi namun tetap diloloskan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan harus diuji kebenarannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran persyaratan yang menjadi dasar seleksi.
Penggugat juga menilai dalil yang menyatakan syarat tersebut hanya "disisipkan" dalam pengumuman sebagai argumentasi yang tidak tepat. Setiap ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi Tim Seleksi merupakan satu kesatuan yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh peserta.
"Kami percaya Majelis Hakim akan menilai fakta-fakta yang terungkap secara objektif demi menjaga integritas proses seleksi dan memastikan Komisi Informasi tetap berdiri sebagai lembaga yang independen, profesional, dan bebas dari kepentingan politik praktis," tegas Rahman. (mic)
Apa Reaksimu?

