Pengurus Tegaskan PERADI Palu Pimpinan Muslim Yang Sah
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu yang dipimpin Dr Muslim Mamulai menyampaikan pernyataan tegas menyikapi adanya pelantikan Ito Lawputra sebagai Ketua DPC PERADI Kota Palu.
PALU, METROSULAWESI.NET- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu yang dipimpin Dr Muslim Mamulai menyampaikan pernyataan tegas menyikapi adanya pelantikan Ito Lawputra sebagai Ketua DPC PERADI Kota Palu.
Hal ini disampikan Pengurus DPC PERADI Palu melalui konferensi pers di Kantor PERADI Palu, Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini dipimpin Mohammad Fajrin Putra Rahmatu selaku Kepala Bidang Humas Peradi Palu didampingi Sofyan Joesoef, Wakil Kepala Bidang Humas, Isman Manes, Kepala Bidang Pembinaan Profesi, dan Ishak P Adam, Wakil Ketua Bidang Organisasi.
"Kami tegaskan yang sah menurut hukum adalah PERADI kita yang dipimpin pak Muslim. Kami di SK-kan oleh Dewan Pimpinan Nasional yang ketuai Prof Otto Hasibuan," ujar Sofyan.
Diberitakan, Ketua Umum DPN PERADI yang dimpimpin Imam Hidayat melantik Ito Lawputra sebagai Ketua DPC PERADI Palu di Aula Milenium Gym, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Sebelum pelantikan tersebut, pengurus DPC PERADI Palu yang dipimpin Muslim mengungkap telah melayangkan somasi kepada Ito Lawputra, namun tidak mendapat respons. Olehnya, Sofyan dengan tegas mengatakan jika somasi tetap tidak diindahkan kubu Ito Lawputra, akan diambil langkah hukum lanjutan.
"Kita bisa melaporkan pidana terkait perbuatan melawan hukum atau menggugat secara perdata," tegas Sofyan.
Secara rinci, Kepala Bidang Humas Mohammad Fajrin menjelaskan klaim keabsahan kepengurusan PERADI pimpinan Otto atas putusan peninjauan kembali atau PK ke MA yang beproses sejak 2025. Hasilnya, MA mengabulkan seluruh permohonan PK Peradi pimpinan Otto melalui putusan nomor 57 PK/TUN/2026.
Fajrin mengatakan PERADI Palu pimpinan Muslim selama ini aktif menjalankan pelayanan anggota, pendidikan profesi advokat, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai kegiatan organisasi di Kota Palu dan Sulawesi Tengah.
Kepala Bidang Pembinaan Profesi Isman melanjutkan merek PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan telah terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Menurutnya, perlindungan merek tersebut mencakup berbagai bidang, termasuk layanan pendidikan profesi advokat, jasa hukum, hingga kegiatan organisasi profesi.
PERADI pimpinan Otto dalam menjalankan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga menyatakan akan terus menjalin kerja sama dengan pengadilan, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai pihak lainnya guna meningkatkan kualitas profesi advokat serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi Ishak mengingatkan masyarakat, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap identitas organisasi maupun status keanggotaan advokat yang mengatasnamakan PERADI.
"Kami tegaskan kembali yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah PERADI kami," pungkas Ishak. (*)
Apa Reaksimu?

