Capaian Kinerja Imigrasi Palu Lampaui Target
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menunjukkan kinerja yang mengesankan dalam tahun ini. Tercatat, capaian kinerja jajaran Imigrasi melampaui berbagai target, salah satunya penyerapan anggaran hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
PALU, METROSULAWESI.NET - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menunjukkan kinerja yang mengesankan dalam tahun ini. Tercatat, capaian kinerja jajaran Imigrasi melampaui berbagai target, salah satunya penyerapan anggaran hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kantor Imigrasi Palu berhasil mencatatkan realisasi anggaran yang sangat tinggi, dengan total realisasi mencapai Rp10.615.143.720 dari total pagu Rp11.303.427.000, atau sebesar 93,91%," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, didampingi jajaran saat pemaparan capaian kepada awak media di Palu, Jumat, 12 Desember 2025.
Dia merincikan, Belanja Modal mencapai realisasi tertinggi sebesar 99,66% (Rp2.019.789.300 dari pagu Rp2.026.593.000). Belanja Pegawai terealisasi sebesar 98,24% (Rp3.881.722.216 dari pagu Rp3.951.360.000).
Belanja Barang terealisasi sebesar 88,51% (Rp4.713.632.204 dari pagu Rp5.325.474.000). Adapun untuk sektor penerimaan negara dengan total PNBP mencapai Rp10.412.822.961.
Angka ini jauh melampaui target penerimaan PNBP yang ditetapkan sebesar Rp4.418.568.000, menghasilkan persentase capaian 235,66%.
Komponen utama pendapatan PNBP adalah:
- Pendapatan Paspor: Rp8.555.450.000.
- Pendapatan Izin Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali: Rp1.457.650.000.
- Pendapatan Lainnya: Rp399.722.961.
Di bidang layanan keimigrasian, Imigrasi Palu berhasil melampaui target penerbitan paspor dan izin tinggal:
- Penerbitan Paspor: Jumlah penerbitan paspor mencapai 11.773 permohonan, melampaui target yang ditetapkan sebanyak 7.000 permohonan. Terdapat juga 46 pembatalan paspor.
- Penerbitan Izin Tinggal: Capaian penerbitan izin tinggal mencapai 559 orang, melebihi target 350 orang.
Rincian Izin Tinggal yang diterbitkan:
- Izin Tinggal Kunjungan: 376 Orang.
- Izin Tinggal Terbatas: 168 Orang.
- Izin Tinggal Tetap: 15 Orang.
Untuk mempermudah layanan, Imigrasi Palu melaksanakan 8 kegiatan Eazy Passport, 1 kegiatan Paspor Simpatik, dan 1 kegiatan Paspor Siaga.
Imigrasi Palu juga aktif dalam kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian. Telah dilaksanakan 8 kali Rapat TIMPORA, dilakukan 225 tindakan Deportasi, dan dikeluarkan 8 kali Cekal.
"Kantor Imigrasi Palu terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," tandas Pungki. (mic)
Apa Reaksimu?


