DKIPS Sulteng Minta Dishub Audit Berkala
Pihak Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah telah resmi merampungkan pemeriksaan forensik digital terkait dugaan aktivitas judi online (judol) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng.
PALU, METROSULAWESI.NET – Pihak Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah telah resmi merampungkan pemeriksaan forensik digital terkait dugaan aktivitas judi online (judol) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng. Laporan hasil investigasi tersebut kini telah diserahkan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah.
Kepala DKIPS Sulteng, Wahyu Agus Pratama, mengungkapkan bahwa tim siber dari Bidang Persandian DKIPS telah turun langsung ke Kantor Dishub Sulteng pada 3 hingga 4 Juni lalu.
Dalam operasi tersebut, tim memeriksa sekitar 12 perangkat komputer, termasuk dua komputer di ruang Command Center yang dicurigai, serta mengambil sampel dari ruang aspirasi, kepegawaian, dan beberapa bidang lainnya. Selain perangkat komputer, tim juga memeriksa rekaman CCTV untuk memverifikasi aktivitas di lokasi.
"Hasil pemeriksaan ini sudah kami tuangkan dalam berita acara. Kami juga sudah menyurati Dinas Perhubungan terkait tindak lanjutnya. Tembusan surat dan berita acara ini juga kami sampaikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Inspektorat (APIP), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ujar Wahyu Agus Pratama saat memberikan keterangan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Wahyu menjelaskan, di dalam laporan hasil investigasi tersebut, DKIPS Sulteng menyertakan sejumlah rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh Dishub Sulteng selaku OPD pengampu.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DKIPS Sulteng yaitu Audit Berkala: Dishub Sulteng diminta untuk tetap melakukan pengawasan dan audit berkala terhadap penggunaan perangkat teknologi informasi di lingkungan kerja.
Sosialisasi Fasilitas TI: Meningkatkan sosialisasi mengenai pemanfaatan fasilitas teknologi informasi pemerintah secara bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Optimalisasi Blokir Konten: Memastikan mekanisme filtering dan pemblokiran konten negatif pada jaringan pemerintah daerah tetap berjalan secara optimal.
Larangan Menyimpan Konten Judol: DKIPS mengingatkan seluruh pegawai untuk tidak menyimpan, mengunduh, atau menyebarluaskan materi yang berhubungan dengan perjudian maupun konten lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik pegawai.
Pemeriksaan Lanjutan: Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang relevan, maka dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Nanti sisa tim dari APIP (Inspektorat) bagaimana dengan BKD yang akan menindaklanjuti, termasuk dengan OPD yang dituju yaitu Dinas Perhubungan," tandas Kepala DKIPS. (mic)
Apa Reaksimu?

