Komnas HAM Investigasi Tambang Poboya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan masih mendalami laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, yang dilayangkan pada 9 Juli 2025.

PALU, METROSULAWESI.NET - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan masih mendalami laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, yang dilayangkan pada 9 Juli 2025.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim melakukan investigasi serta memanggil berbagai pihak yang terlibat.
"Komnas HAM sudah memanggil semua pihak, termasuk masyarakat di sana. Karena faktanya, bukan hanya AKM yang beroperasi di Poboya, tapi juga ada CPM dan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan," ujar Livand, Minggu, 27 Juli 2025.
Menurut Livand, investigasi Komnas HAM tidak hanya terfokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada dampak lingkungan dan hak dasar warga. Ia menegaskan bahwa persoalan limbah menjadi perhatian serius.
"Saya ingin meninjau langsung lokasinya, bukan hanya soal tambang ilegal, tapi juga bagaimana pengelolaan limbahnya. Karena hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi manusia," ujarnya.
Namun ia menilai, persoalan tambang di Poboya tidak bisa dipandang hitam-putih. Menurutnya, ada ribuan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
"Terkait tambang ilegal, sikap Komnas HAM jelas. Kalau menyangkut individu, pemerintah bisa langsung tutup. Tapi kalau menyangkut banyak orang, pemerintah juga harus memikirkan dampaknya. Hak atas pekerjaan juga hak asasi," jelasnya.
Livand juga memberikan opsi lain mengenai kasus yang saat ini Tengah berlangsung di Poboya. Ia mengatakan, pemberian izin pertambangan rakyat juga bisa ditempuh sebagai win win solution antara masyarakat dan perusahaan.
"Kalau misalnya pemerintah tidak bisa bertanggung jawab, legalkan saja. Supaya mudah diawasi dan masyarakat bisa tetap mendapat perlindungan. Bagaimana caranya (pelegalan tambang masyarakat, red)? itu tanggung jawab mereka," tegas Livand.
"Kami tidak mau diperalat siapa pun. Kami berdiri di tengah dan melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara, pungkas Livand.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj
Apa Reaksimu?






