Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Donggala, Oki Wiratma menolak permohonan praperadilan tersangka kasus kekeran seksual. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Donggala, Senin 8 Juni 2026.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Donggala, Oki Wiratma menolak permohonan praperadilan tersangka kasus kekerasan seksual. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Donggala, Senin 8 Juni 2026.
Hadir pula dalam persidangan tim kuasa termohon dari Bidkum Polda Sulteng yang dipimpin Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha, didampingi KBO Reskrim Polres Sigi Ipda Hamsah Lasangka, Kasikum Polres Sigi Iptu Novrianto, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sigi Aiptu Muh. Yusuf Sappewali serta Briptu Hendry Mawanto.
Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Hakim berpendapat penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP, Pasal 90 ayat (1) KUHAP, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara.
Hakim juga menilai, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon telah sesuai prosedur, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan sah menurut hukum.
Terkait keberatan pemohon atas tindakan penangkapan, hakim menyatakan bahwa termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/25/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 29 April 2026 setelah menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara.
Selain itu, tembusan surat perintah penangkapan telah diterima keluarga pemohon pada 30 April 2026 atau satu hari setelah penangkapan dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (3) KUHAP. Dengan demikian, hakim berpendapat tindakan penangkapan telah memenuhi syarat formil dan sah menurut hukum.
Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penahanannya tidak sah akibat pemindahan dari Rutan Polres Sigi ke Rutan Polda Sulawesi Tengah.
Menurut hakim, pemindahan tersebut dilakukan karena pertimbangan keamanan dan telah dilengkapi dengan Surat Pemindahan Tempat Tahanan Nomor SP.Pindah.Han/21b/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 30 April 2026 serta berita acara pemindahan tahanan yang sah.
Hakim juga menilai bahwa adanya kesalahan penulisan dasar hukum dan identitas dalam surat penahanan telah diperbaiki oleh penyidik melalui Berita Acara Ralat Nomor BA/01/V/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 1 Mei 2026, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan tindakan penahanan.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak, hakim menyimpulkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Kabidkum menyampaikan, putusan hakim telah memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sigi.
"Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan, telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menghormati putusan pengadilan dan mengapresiasi proses persidangan yang berlangsung secara objektif dan transparan," ujar Kabidkum.
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi penguat bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan hukum. (*)
Apa Reaksimu?

