Kadis Perindag Sulteng Ingatkan Pelaku Usaha Urus Legalitas
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, mengingatkan pelaku usaha pentingnya pengurusan legalitas usaha seperti NIB, P-IRT, serta sertifikasi halal.
PALU, METROSULAWESI.NET - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, mengingatkan pelaku usaha pentingnya pengurusan legalitas usaha seperti NIB, P-IRT, serta sertifikasi halal.
"Ini sebagai syarat wajib pelaku usaha agar dapat berkembang dan bersaing," ujarnya saat kegiatan Pendampingan Pasca Pelatihan Pengembangan Produk Pangan Cokelat, di Palu, baru-baru ini.
Kegiatan ini diikuti 20 peserta dari Kota Palu dan Kabupaten Sigi yang seluruhnya merupakan peserta pelatihan pengembangan produk olahan cokelat tahun 2025.
Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pengurusan legalitas usaha, P-IRT, dan sertifikasi halal serta mendampingi peserta dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kemudian, memberikan motivasi kepada peserta untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan daya saing produk olahan pangan berbasis cokelat serta memberikan kontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
Richard menegaskan pendampingan ini merupakan lanjutan dari pelatihan pengolahan pangan cokelat yang telah dilaksanakan pada tahun 2025, sekaligus mendukung program Gubernur Sulawesi Tengah, khususnya agenda Berani Sejahtera melalui peningkatan pendapatan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Dia menekankan industrialisasi menjadi salah satu faktor penting dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya pada subsektor industri pengolahan pangan.
"Di era digital saat ini, IKM dan pelaku usaha dituntut mampu beradaptasi melalui pemasaran daring maupun luring," pungkas Richard. (mic)
Apa Reaksimu?


