Upah Pekerja Pemula di Morowali dan Morowali Utara Rp4 Jutaan Lebih Per Bulan
Kabar baik bagi kalian yang ingin bekerja di Morowali dan Morowali Utara. Upah minimum yang berlaku bagi pekerja pemula atau 0 tahun hingga 1 tahun masa kerja sebesar Rp 4 juta-an lebih per bulan.
PALU, METROSULAWESI.NET- Kabar baik bagi kalian yang ingin bekerja di Morowali dan Morowali Utara. Upah minimum yang berlaku bagi pekerja pemula atau 0 tahun hingga 1 tahun masa kerja sebesar Rp 4 juta-an lebih per bulan.
Upah minimum kabupaten yang berlaku mulai Januari 2026 telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan setempat dan surat keputusannya telah ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid pada 23 Desember 2025. Untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali sebesar Rp4.223.000. Sedangkan UMK Morowali Utara sebesar 4.408.209.
Selain UMK, Dewan Pengupahan di kedua kabupaten itu juga menetapkan upah sektoral kabupaten (UMSK) di tiga jenis sektor.
Untuk Kabupaten Morowali misalnya, ada tiga sektor yang ditetapkan standar upah minimumnya. Ketiga sektor tersebut, yakni: Sektor Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp4.262.000; Sektor Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi besar Rp4.627.000; dan Sektor Pertambangan Biji Nikel sebesar Rp4.627.000.
Untuk Morowali Utara juga tiga jenis sektor, yakni: Sektor Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp4.507.917; Sektor Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi sebesar Rp4.516.842; Sektor Pertambangan Biji Nikel sebesar Rp4.521.306.
Surat Keputusan penetapan UMK/UMP dan UMSK/UMSP Sulteng itu sudah ditandatangani Gubernur Sulteng H Anwar Hafid pada tanggal 22-23 Desember 2025.
Dalam SK disebutkan bahwa UMP/UMK tersebut berlaku untuk pekerja 0-1 tahun. Sedangkan pekerja di atas 1 tahun berlaku SUSU (Struktur Skala Upah), yaitu sistem pengupahan di perusahaan yang mengurutkan jenjang gaji dari terendah hingga tertinggi berdasarkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
SK itu juga menegaskan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMK/UMP dilarang menurunkan upah yang sudah berlaku.
Disebutkan pula bahwa ketentuan upah minimum dan upah minimum sektoral dikecualikan bagi usaha Mikro dan Usaha Kecil. Pengawasan terhadap pembayaran upah minumum dan upah minimum sektoral dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan.
Adapun sejumlah kabupaten yang tidak menetapkan UMK/UMSK 2026 akan mengikuti UMP/UMSP Sulawesi Tengah. (din)
Apa Reaksimu?



