Ini Daftar Lengkap Upah Minimum 2026 se Sulawesi Tengah, Cek Kabupaten Mana Tertinggi

Sebanyak enam daerah di Sulawesi Tengah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral, termasuk Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah sektoral.

Des 25, 2025 - 10:54
 0
Ini Daftar Lengkap Upah Minimum 2026 se Sulawesi Tengah, Cek Kabupaten Mana Tertinggi
Ilustrasi- Sebanyak enam daerah di Sulawesi Tengah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral, termasuk Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah sektoral. FOTO: AI

PALU, METROSULAWESI.NET- Sebanyak enam daerah di Sulawesi Tengah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral, termasuk Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah sektoral.

Data yang diperoleh Metrosulawesi, UMK tertinggi ada di dua kabupaten, yakni Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Sementara UMK terendah di Kabupaten Buol.

Selain menetapkan UMK, Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten tersebut, juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang besarnya juga bervariasi.  Morowali dan Morowali Utara menetapkan tiga jenis upah sectoral. Sedangkan Poso dua jenis sektoral, Kota Palu satu jenis upah sektoral.

Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota dan UMP yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2026:

  1. Kota Palu sebesar 3.619.466.
  2. Buol sebesar Rp3.198.109.  
  3. Morowali sebesar Rp4.223.000.
  4. Morowali Utara sebesar 4.408.209.
  5. Poso sebesar sebesar Rp3.268.227.
  6. UMP Sulteng  Rp3.179.565.

Berikut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulteng:

Kota Palu:

  1. Sektor Penggalian Kerikil/Pasir Batu sebesar Rp 3.658.497

Kabupaten Morowali:

  1. Sektor Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp4.262.000
  2. Sektor Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi besar Rp4.627.000
  3. Sektor Pertambangan Biji Nikel sebesar Rp4.627.000

Kabupaten Morowali Utara

  1. Sektor Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp4.507.917
  2. Sektor Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi sebesar Rp4.516.842
  3. Sektor Pertambangan Biji Nikel sebesar Rp4.521.306

Kabupaten Poso

  1. Sektor Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp3.328.251
  2. Sektor Kelistrikan sebesar Rp3.317.251

UMSP Sulteng

  1. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.352.956
  2. Sektor Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp3.320.403

Surat Keputusan penetapan UMK/UMP dan UMSK/UMSP Sulteng itu sudah ditandatangani Gubernur Sulteng H Anwar Hafid pada tanggal 22-23 Desember 2025.

Dalam SK disebutkan bahwa UMP/UMK tersebut berlaku untuk pekerja 0-1 tahun. Sedangkan pekerja di atas 1 tahun berlaku SUSU (Struktur Skala Upah), yaitu sistem pengupahan di perusahaan yang mengurutkan jenjang gaji dari terendah hingga tertinggi berdasarkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

SK itu juga menegaskan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMK/UMP dilarang menurunkan upah yang sudah berlaku.

Disebutkan pula bahwa ketentuan upah minimum dan upah minimum sektoral dikecualikan bagi usaha Mikro dan Usaha Kecil. Pengawasan terhadap pembayaran upah minumum dan upah minimum sektoral dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan.

Adapun sejumlah kabupaten yang tidak menetapkan UMK/UMSK 2026 akan mengikuti UMP/UMSP Sulawesi Tengah. (din)

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow