Minta Laporan Polisi PT PI Dicabut, Komisi III DPRD Sulteng Dianggap “Intervensi” Proses Hukum

Rekomendasi RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi III DPRD Sulteng, terkait keberadaan perusahaan tambang nikel PT. Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, kembali disorot.

Feb 27, 2026 - 09:13
 0
Minta Laporan Polisi PT PI Dicabut, Komisi III DPRD Sulteng Dianggap “Intervensi” Proses Hukum
Hj. Arnila Hi.Moh.Ali dan Asrudin Rongka. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET- Rekomendasi RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi III DPRD Sulteng, terkait keberadaan perusahaan tambang nikel PT. Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, kembali disorot. Pasalnya, dalam rekomendasi, tanggal 25 Februari, point 3 huruf b tersebut, Komisi III DPRD Sulteng memerintahkan agar perusahaan tambang PT Pantas Indomining (PI) segera mencabut laporan pidana di pihak kepolisian, paling lambat 3 x 24 jam, sejak ditandatanganinya berita acara dimaksud.

Aktivis tambang di Sulteng, Asrudin Rongka menegaskan, berdasarkan prinsif negara hukum, DPRD Sulteng tidak berkewenangan melakukan intervensi langsung terhadap proses hukum (penegakan hukum) yang saat ini sedang berjalan, dan tidak pantas secara etika maupun hukum DPRD memerintahkan PT. PI mencabut laporan polisi.

 “Pihak perusahaan melaporkan hal itu tentunya berdasarkan bukti dan fakta yang autentik di Polres Banggai, karena ke-5 orang aktivis yang memprakarsai aksi demo, tidak hanya menyampaikan aspirasi tetapi telah melakukan blokade aktivitas perusahaan yang didasarkan atas surat perintah Camat Pagimana terkait penghentian sementara aktivitas perusahaan saat itu,” ujar Asrudin kepada Metrosulawesi, Kamis (26/2).

Intervensi politik terhadap proses hukum tersebut dapat mengancam inpendensi lembaga penegak hukum dan melemahkan supremasi hukum. Tekanan dari aktor politik/eksekutif sering memengaruhi kasus yang melibatkan pejabat, sehingga merusak kepercayaan publik, serta melanggar prinsip keadilan imparsial.

“DPRD hanya sebatas memfasilitasi dialog atau mediasi antara pihak yang bersengketa sebagai bagian  dari fungsi sosialnya, namun tidak diperbolehkan secara hukum memerintahkan perusahaan PT. Pantas Indomining mencabut laporan polisi atau menghentikan kasus pidana yang sedang berjalan,” tegasnya.

“Laporan polisi hanya boleh dicabut oleh pelapor (PT. Pantas Indomining). Sangat naif kalau kemudian hal itu dianggap sebagai bentuk “kriminalisasi”. Biarkan proses hukum berjalan, kalau itu dianggap kriminalisasi silakan terlapor 5 aktivis dan Camat Pagimana membuktikan secara hukum di Pengadilan saja, tidak campur aduk dengan intervensi politik,” tambah Asrudin.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Hi.Moh.Ali,  yang dikonfirmasi wartawan melaui pesan Whats APP (WA), membantah kalau persepsi intervensi soal rekomendasi hasil RDP Komisi III terhadap proses hukum di kepolisian terkait dugaan pidana yang dilaporkan perusahaan PT. Pantas Indomining dimaksud.

Menurutnya, rekomendasi hasil RDP Komisi III dimaksudkan agar perusahaan segera mencabut laporan terhadap 5 (lima) orang warga termasuk Camat Pagimana, itu hanyalah sebuah upaya mediasi damai yang lahir dari dinamika rapat, bukan perintah menghentikan penyelidikan.

“Kami tidak pernah menyentuh kewenangan penyidik, melainkan mendorong penyelesaian perdata dan lingkungan secara kekeluargaan,” kata perempuan yang baru saja dilantik sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi itu, kepada wartawan, Kamis (27/2).

Terkait point rekomendasi dimaksud, muncul setelah mendengar langsung aspirasi masyarakat yang merasa dikriminalisasi hanya karena memperjuangkan hak lahan dan kelestarian lingkungan. RDP Komisi III melihat adanya indikasi “kriminalisasi” terhadap warga yang menyampaikan aspirasi secara damai, dan ini sebagai langkah konkret untuk meredakan ketegangan di lapangan.

“Jadi hal ini bukan intervensi, melainkan fungsi pengawasan DPRD yang diamanahkan Undang-undang,” ujar Arnila, politisi perempuan dari Partai Nasdem.

Pada dasarnya komisi III DPRD Sulteng, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Rekomendasi RDP tersebut ditujukan langsung kepada PT. Pantas Indomining agar dapat menunjukkan itikad baik, bukan kepada aparat penegak hukum.  “Kami hanya memfasilitasi agar tidak ada lagi gesekan yang merugikan investasi sekaligus hak-hak masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Arnila menyampaikan RDP ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Banggai pada 8 Januari 2026, yang juga menekankan agar perusahaan tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar tambang. “Semua rekomendasi kami berbasis fakta lapangan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat, bukan opini pribadi,” tegas Arnila.

Ia berharap, semua pihak termasuk PT. Pantas Indomining, dapat menjalankan rekomendasi RDP dengan baik demi menciptakan iklim pertambangan yang harmonis di Kabupaten Banggai. “Kami siap duduk bersama lagi jika diperlukan, tetapi jangan ada lagi pihak yang merasa terintimidasi hanya karena menyuarakan haknya,” pungkasnya.  (mz/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow