Morowali Tidak Masuk, Berikut Ini 10 Kabupaten di Indonesia Yang UMK 2026-nya Tertinggi dan Terendah
Pemerintah provinsi maupun kabupaten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
PALU, METROSULAWESI.NET- Pemerintah provinsi maupun kabupaten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Besaran upah minimum yang ditetapkan tidak merata ada yang paling rendah ada pula yang paling tinggi. Penetapan besaran upah sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi, besaran inflasi dan nilai alfa yang disepakati Dewan Pengupahan masing-masing daerah.
Berikut ini 10 kabupaten yang UMK-nya tertinggi dan 10 kabupaten yang UMK-nya terendah.
Dari 10 kabupaten tersebut, tidak ada nama kabupaten di Sulawesi Tengah (Sulteng). Bahkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara yang UMK-nya tertinggi di Sulteng tidak masuk dalam 10 besar. Pun Kabupaten Buol yang UMK-nya terendah tidak masuk 10 kabupaten yang UMK-nya terendah.
Dikutip dari pd-perupadata, berikut ini 10 kabupaten/kota yang UMK-nya tertinggi:
- Kota Bekasi Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
- Kabupaten Kerawang Rp5.886.853
- Kota Depok Rp5.522.662
- Kota Cilegon Rp5.469.922
- Kota Bogor Rp5.437.203
- Kota Tangerang Rp5.399.405
- Kota Surabaya Rp5.268.796
- Kabupaten Gresik Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541
Berikut 10 kabupaten/kota yang UMK-nya terendah:
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka Rp2.595.368
- Kabupaten Banyumas Rp2.474.598
- Kabupaten Ciamis Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan Rp2.369.380
- Kota Banjar Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250
- Kabupaten Sragen Rp2.337.700
- Kabupaten Wonogiri Rp2.335.126
- Kabupaten Banjarnegara Rp2.327.813
Seperti diketahui, UMK 2026 tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026. UMK tahun 2026 mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2026, setelah ditetapkan oleh Gubernur masing-masing provinsi pada akhir Desember 2025, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025. UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 0 sampai satu tahun. Sedangkan, bagi yang sudah bekerja lebih lama, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah (Susu). (din)
Apa Reaksimu?


