Pengaturan PPPK Paruh Waktu Harus Sesuai Kebutuhan

Persiapan penginputan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah dibahas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui rapat koordinasi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Oktober 11, 2025 - 16:08
 0
Pengaturan PPPK Paruh Waktu Harus Sesuai Kebutuhan
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET - Persiapan penginputan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah dibahas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui rapat koordinasi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, yang dihadiri oleh pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam arahannya, Sekda Novalina menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan pengaturan tenaga PPPK paruh waktu berjalan sesuai aturan dan kebutuhan riil di lapangan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita memastikan tata kelola kepegawaian yang transparan, akurat, dan selaras dengan kebijakan nasional. Semua data yang diinput harus mencerminkan kondisi faktual agar perencanaan ke depan lebih tepat sasaran,” ujar Novalina.

Dari BPKAD hadir Kepala Bidang Anggaran, A. Haris, bersama Kasubbag Penyusun Anggaran, Fakhruddinur, yang memberikan pandangan teknis mengenai proses penganggaran serta kesiapan integrasi data ke dalam sistem nasional.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Biro Hukum, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Organisasi, serta dua rumah sakit daerah (RSUD Undata dan RSU Madani Palu) turut hadir memberikan masukan sesuai bidang masing-masing.

Sebagai tindak lanjut teknis, rapat menyepakati pengambilan sampel data tertinggi dan terendah dari setiap OPD sebagai dasar penyusunan parameter klasifikasi jabatan PPPK paruh waktu berdasarkan tingkat pendidikan dan fungsi kerja.

Klasifikasi tersebut meliputi enam kategori utama, yaitu ; pengelola umum, operator layanan operasional, penata layanan operasional, guru dan tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan.

Sekdaprov mengharapkan langkah ini  dapat memperkuat integrasi data kepegawaian daerah dengan sistem nasional, sekaligus memastikan penerapan kebijakan PPPK paruh waktu berjalan secara konsisten dan efisien.

“Pemprov Sulteng berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola aparatur yang adaptif dan berbasis data, agar pelayanan publik dapat meningkat secara berkelanjutan,” pungkas Novalina. (mic)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow