Ra Banua Pompie Mudahkan UMKM Urus Legalitas

Monitoring dan Evaluasi Inovasi Ra Banua Pompie (peRcepAtan pengemBANgan UsahA Pangan Olahan Melalui Pendampingan Izin Edar) dilaksanakan Balai POM di Palu, Jumat, 28 November 2025.

Des 2, 2025 - 09:44
 0
Ra Banua Pompie Mudahkan UMKM Urus Legalitas
Suasana Monitoring dan Evaluasi Inovasi Ra Banua Pompie (peRcepAtan pengemBANgan UsahA Pangan Olahan Melalui Pendampingan Izin Edar) di Palu, Jumat, 28 November 2025. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET - Monitoring dan Evaluasi Inovasi Ra Banua Pompie (peRcepAtan pengemBANgan UsahA Pangan Olahan Melalui Pendampingan Izin Edar) dilaksanakan Balai POM di Palu, Jumat, 28 November 2025.

Inovasi ini merupakan terobosan yang dirancang untuk mempercepat pengembangan usaha pangan olahan melalui pendampingan legalitas izin edar.

Kegiatan ini dihadiri pelaku UMKM, perangkat pemerintah daerah, serta mitra ritel modern sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat sektor pangan olahan di Sulawesi Tengah.

Kepala Balai POM di Palu, Mardianto, menegaskan pentingnya legalitas produk bagi pelaku UMKM agar mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas. Menurutnya, izin edar seperti PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan mutu bagi konsumen.

"Inilah yang menjadi dasar lahirnya inovasi RA BANUA POMPIE," terangnya.

Inovasi tersebut memberikan kemudahan besar bagi pelaku UMKM karena pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin edar PIRT kini dapat dilakukan dalam satu tempat pelaksanaan, sehingga memangkas proses yang selama ini dinilai rumit.

Program ini merupakan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta fasilitator dari Alumni KAFE OM.

Inovasi Ra Banua Pompie penggabungan dua inovasi yang telah berjalan sebelumnya KAFE OM dan Palu Mantap Bergerak yang kini dikembangkan menjadi model pendampingan perizinan yang lebih efektif.

"Penerapan inovasi ini telah membantu pelaku UMKM di berbagai wilayah Sulawesi Tengah," ujarnya.

Sampai dengan tahun 2025 ini, Ra Banua Pompie berhasil memfasilitasi penerbitan 84 sertifikat IRTP (PIRT). Ini menunjukkan besarnya kebutuhan pelaku usaha terhadap layanan perizinan yang cepat dan mudah. (mic)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow