Terdakwa Pencurian Sawit Dihukum Membayar Denda

Pengadilan Negeri (PN) Poso menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa Jemi Mamma, yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di tanah miliknya sendiri.

Oktober 28, 2025 - 05:51
 0
Terdakwa Pencurian Sawit  Dihukum Membayar Denda
Kantor Pengadilan Negeri Poso. FOTO: SAIFUL

POSO, METROSULAWESI.NET- Pengadilan Negeri (PN) Poso menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa JM, yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di tanah miliknya sendiri.

Terdakwa JM  harus membayar denda sebesar Rp1 juta, hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Muamar Azmar Mahmud Farik dalam pembacaan sidang putusan, Jumat (24/10/2025).

Sebelumnya, JM dituntut 6 bulan penjara, selama proses sidang terdakwa JM telah ditahan selama kurang lebih lima bulan.

Kuasa Hukum terdakwa, Yusril Ichtiawan mengatakan, putusan yang dibacakan hakim  bukan pidana kurungan tapi pidana denda.

“Klien kami terbukti bersalah, tapi harus membayar denda Rp1 juta. Dan alhamdulillah pak JM sudah bisa berkumpul lagi dengan keluargannya,” ucap Yusril kepada wartawan.

Sementara itu, hasil putusan ini mendapat respon baik dari kerabat dan keluarga yang hadir.

Teriakan takbir usai sidang, dan saling berpelukan membuat suasana haru bahwa perjuangan keadilan telah membuahkan hasil baik.

Untuk diketahui seorang mualaf, JM 41) warga Desa Bategencu, Kecamatan Lage, dituduh mencuri buah sawit di tanah miliknya.

Kasus itu bermula di Desa Peleru, Kabupaten Morowali pihak perusahaan sawit PT Nusamas Griya Lestari (NGL) tidak menjalankan kesepakatan bagi hasil, antara perusahaan dan pemilik lahan yaitu terdakwa JM.

Kesepakatan dalam bentuk kemitraan dengan skema bagi hasil 70/30, yang mana 70% hasil akan menjadi bagian terdakwa sebagai pemilik lahan.

Sejak tahun 2021 hingga 2025 melakukan usaha dan upaya mediasi untuk mendapatkan haknya yang masih tersisa pembayaran 18 Hektar tanah dari kemitraan yang belum di bayar oleh PT. NGL namun gagal.

Maka atas dasar hal tersebut, terdakwa JM melakukan kegiatan memanen sendiri kelapa sawit yang ada diatas lahannya, sehingga dilaporkan oleh PT. NGL kepada Kepolisian Resort Morowali Utara, JM lalu ditahan polisi Mei 2025, kemudian didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.(pul)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow