TKA Visa C20, Jangan Sampai Jadi Bom Waktu

Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Sulawesi Tengah, Dr Muslimin Budiman SH MH, menilai pernyataan pejabat Imigrasi Morowali terkait keberadaan ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China justru berpotensi mengaburkan persoalan utama, yakni bagaimana pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dilakukan di daerah.

Agustus 22, 2026 - 06:30
TKA Visa C20, Jangan Sampai Jadi Bom Waktu
Ketua LBH-HAM Sulawesi Tengah, Dr Muslimin Budiman. (Foto: Dok)

PALU, METROSULAWESI.NET - Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Sulawesi Tengah, Dr Muslimin Budiman SH MH, menilai pernyataan pejabat Imigrasi Morowali terkait keberadaan ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China justru berpotensi mengaburkan persoalan utama, yakni bagaimana pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dilakukan di daerah.

Muslimin mempertanyakan pernyataan bahwa pihak Imigrasi Morowali tidak memiliki data mengenai jumlah TKA yang masuk ke wilayah tersebut dan justru mengaitkan data dengan kewenangan pemerintah pusat.

“Ini aneh bin ajaib. Ada pejabat yang notabene memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan di lapangan, tetapi tidak punya data. Yang lebih aneh, justru melemparkan tanggung jawab ke pusat,” kata Muslimin.

Menurut dia, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang memegang data. Pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Imigrasi, perlu memastikan keberadaan, identitas, penjamin, serta kegiatan orang asing yang berada di wilayah Morowali sesuai dengan dokumen dan izin keimigrasian yang dimiliki.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 68 mengatur bahwa pengawasan keimigrasian terhadap orang asing dilakukan sejak proses permohonan visa, masuk atau keluar wilayah Indonesia, hingga pemberian izin tinggal.

Pengawasan tersebut mencakup pengumpulan dan pengolahan data serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

Muslimin mengatakan, setiap orang asing yang datang untuk bekerja atau menjalankan kegiatan tertentu di Indonesia semestinya memiliki dasar kegiatan dan penjamin yang jelas. Karena itu, menurut dia, data mengenai perusahaan penjamin dan lokasi kegiatan menjadi penting dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Orang awam saja tahu, ketika orang asing mengurus visa tentu ada maksud dan kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia. Karena itu, harus jelas siapa penjaminnya, kegiatannya apa, dan berada di mana,” ujarnya.

Muslimin juga menyoroti informasi mengenai kedatangan ratusan warga negara asing (WNA) yang disebut menggunakan Visa C20 sejak 6 Agustus 2026 menuju wilayah Morowali.

Dia menyebut terdapat informasi penerbangan langsung dari China yang berlangsung dua kali dalam sepekan. Jika dalam setiap penerbangan terdapat sekitar 150 orang, menurut perhitungannya, jumlah WNA yang masuk ke Sulawesi Tengah dapat mencapai ratusan orang dalam waktu relatif singkat.

Namun, Muslimin meminta pemerintah dan aparat terkait tidak sekadar menghitung jumlah kedatangan. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan kesesuaian antara tujuan kedatangan, perusahaan penjamin, lokasi kegiatan, serta aktivitas yang dilakukan setelah berada di Indonesia.

Visa C20 sendiri berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan visa kunjungan satu kali perjalanan untuk kegiatan yang berkaitan dengan jasa pemasangan dan perbaikan mesin di Indonesia sebagai bagian dari pembelian mesin dari luar negeri. 

Visa tersebut memerlukan sponsor dan pada awalnya memberikan izin tinggal hingga 60 hari.

Karena itu, apabila pemegang Visa C20 ternyata melakukan kegiatan yang berbeda dari tujuan visa, persoalan tersebut menurut Muslimin perlu diverifikasi oleh instansi berwenang berdasarkan fakta lapangan dan dokumen keimigrasian masing-masing orang asing.

“Masalah penggunaan Visa C20 ini jangan sampai menjadi bom waktu bagi daerah maupun pejabat terkait. Harus dilihat apakah kegiatan mereka sesuai dengan izin yang diberikan atau tidak,” tegasnya.

Muslimin menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika orang asing masuk ke Indonesia. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing juga menjadi bagian penting dari fungsi keimigrasian.

Selain itu, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pengawasan terhadap orang asing sekaligus penjamin. Regulasi tersebut saat ini berlaku dan menjadi salah satu dasar pelaksanaan pengawasan keimigrasian.

Menurut Muslimin, koordinasi lintas instansi perlu diperkuat agar tidak terjadi kesan saling melempar tanggung jawab ketika muncul persoalan mengenai keberadaan TKA.

“Karena persoalan ini sudah terjadi, sebelum menjadi bom waktu, sudah saatnya para pejabat terkait bersama perusahaan terbuka mengenai keberadaan ratusan TKA tersebut. Mereka bekerja di perusahaan mana, berada di lokasi mana, menggunakan izin apa, dan apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin keimigrasiannya,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai jumlah TKA yang masuk, melainkan menyangkut kepastian hukum dan efektivitas pengawasan terhadap orang asing di wilayah Sulawesi Tengah. (din/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow