Beredar Isu Polisi Akan Diam Saat Gedung DPRD Suteng Didemo, Ini Tanggapan Polda Sulteng
Terkait dengan Aksi Ujuk Rasa yang berakhir Ricuh di sejumlah daerah di Indonesia, sejumlah pesan berantai berseliweran di Media Sosial termasuk di grup WhatsApp, yang meresahkan masyarakat.

PALU, METROSULAWESI.NET - Terkait dengan Aksi Ujuk Rasa yang berakhir Ricuh di sejumlah daerah di Indonesia, sejumlah pesan berantai berseliweran di Media Sosial termasuk di grup WhatsApp, yang meresahkan masyarakat.
Salah satunya yang menyebar di WhatsApp, di Kota Palu tersebar isu yang menyatakan: "Pak hari Senin ckp dirumah Krn hari Senin akan demo besar dipalu jaga keluarga utamanya jln samratulangi dan Jl. Hasanuddin (Taman GOR)..polisi kemungkinan JK SDH ada yg anarkis digedung DPRD polisi akan pulang dan membiarkan Krn polisi TDK ingin ada lagi konflik dgn masyarakat yg akhirnya digoreng kesana kemari",
Menanggapi isu yang menyebar tersebut, Pihak Kepolisian Daerah ( Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), saat di. Konfirmasi Jurnalis Metro Sulawesi, Minggu, 30 Agustus 2025, melalui Kasubdit Penmas, Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, bahwa Polri dalam hal ini Polda Sulteng menegaskan tidak menghalangi siapapun yg akan menyampaikan aspirasi sebagaimana UU Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.
UU ini bertujuan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi, tetapi juga memastikan bahwa hak tersebut dilaksanakan secara bertanggung jawab, menjaga keamanan, ketertiban, dan menghormati hak asasi orang lain,
"Kepolisian bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada peserta, melakukan koordinasi, serta mengamankan lokasi dan rute penyampaian pendapat yg dilaksanakan secara tertib dan damai, " Ucapnya.
AKBP Sugeng Lestari juga menegaskan waspadai pihak luar yg berpotensi melkkn provokasi, shg aspirasi yg disampaikan tidak sesuai dg tuntutan serta berlanjut dg tindakan anarkis, merusak fasilitas pemerintah, fasilitas Umum, apalagi melakukan penjarahan bahkan pembakaran.
Apabila hal tersenut terjadi, Bapak Presiden sudah dengan tegas memerintahkan kpd Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan tindakan tegas demi pemulihan keamanan.
Seluruh langkah yang dilakukan Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
"Polri akan melaksanakan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin. Prioritas utama adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan TNI di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya, " ucapanya.
AKBP Sugeng juga mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar kondusif.
"Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum, " tutupnya. (edy)
Apa Reaksimu?






