Dishub Kota Palu Tindak Juru Parkir Yang Minta Bayaran Lebih
Dinas Perhubungan Kota Palu langsung menindak satu juru parkir di Pasar Inpres Manonda yang meminta bayaran parkir lebih tinggi dari yang mestinya.

PALU, METROSULAWESI.NET- Dinas Perhubungan Kota Palu langsung menindak satu juru parkir di Pasar Inpres Manonda yang meminta bayaran parkir lebih tinggi dari yang mestinya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Palu, Daniel, menjelaskan pihaknya telah mengundang oknum juru parkir tersebut untuk datang ke kantor Dishub pada Senin (06/10/2025).
“Besok dia diundang ke kantor, diberikan pembinaan dan membuat pernyataan. Sesuai arahan pimpinan,” katanya seperti dikutip dari akun instagram Pemkot @palu.kota pada Selasa 07 Oktober 2025.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu melalui Satgas Parkir menindaklanjuti adanya laporan terkait oknum juru parkir yang meminta tarif tinggi kepada pemilik kendaraan di Pasar Inpres Manonda, pada Minggu (05/10/2025).
Video juru parkir yang meminta bayaran tinggi itu sempat viral di media sosial. Di video itu terlihat seorang juru parkir menolak uang Rp5 ribu yang diberikan pemilik kendaraan roda empat.
Oknum tersebut justru meminta tarif Rp10 ribu hingga Rp20 ribu dengan alasan kendaraan diparkir terlalu lama. Peristiwa itu sempat menimbulkan ketegangan antara juru parkir dan pemilik kendaraan.
Menindaklanjuti video yang viral itu, aparat gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Palu, Satpol PP Kota Palu, Babinsa, serta pihak terkait langsung mendatangi lokasi dan menemui juru parkir dimaksud.
Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa tarif parkir resmi telah ditetapkan dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar di lapangan. (din)
Apa Reaksimu?






