Dua Perusak Fasilitas IMIP Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus perusakan fasilitas di area Bandara IMIP dan pembakaran kendaraan safety tipe Hilux 2.4E double cabin (4x4).
POSO, METROSULAWESI.NET- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus perusakan fasilitas di area Bandara IMIP dan pembakaran kendaraan safety tipe Hilux 2.4E double cabin (4x4).
Kedua terdakwa, yakni Muh. Fajrin (38) dan Haikal (22), dinyatakan bersalah melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/10/2025) di Pengadilan Negeri Poso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harison menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
“Setelah memeriksa berkas kedua terdakwa, kami menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP. Tuntutan kami tiga tahun, tetapi hakim memutuskan dua tahun enam bulan,” jelas Harison, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan berkas penyidikan kepolisian, kerugian yang ditimbulkan akibat perusakan dan pembakaran di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencapai Rp1.741.567.000.
Diketahui, peristiwa kerusuhan di kawasan industri IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, terjadi pada Minggu (2/3/2025).
Insiden tersebut dipicu oleh penerapan aturan baru terkait penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor di dalam kawasan industri, yang dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan transportasi pekerja.
Vonis ini menandai berakhirnya proses hukum terhadap dua pelaku, sementara aparat penegak hukum terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang sempat mengganggu aktivitas industri strategis nasional tersebut.(ril/*)
Apa Reaksimu?


