Gubernur: Kembalikan Kewenangan Urusan Pilihan ke Daerah
Dicabutnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola urusan pilihan sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, jadi sorotan Gubernur Sulteng Anwar Hafid selaku narasumber Seminar Nasional Dies Natalis ke-44 Fakultas Hukum Untad di Palu, Sabtu (30/8).

PALU, METROSULAWESI.NET - Dicabutnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola urusan pilihan sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, jadi sorotan Gubernur Sulteng Anwar Hafid selaku narasumber Seminar Nasional Dies Natalis ke-44 Fakultas Hukum Untad di Palu, Sabtu (30/8).
Seminar mengambil tema, 'Transformasi Hukum Indonesia : Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global' dan di kesempatan itu Gubernur Anwar menyampaikan topik 'Eksistensi Peran/Kewenangan Daerah Dalam Menjaga Warisan Sumber Daya Alam'
Dalam forum ilmiah itu, Gubernur Anwar mengupas pemikirannya bahwa daerah dengan karakteristik dan potensinya yang khas seperti Sulteng dengan kekayaan minerba semestinya dapat memegang kendali terhadap izin usaha pertambangan tapi justru dikendalikan dari pusat.
“Kewenangan pilihan yang jadi ciri khas daerah harus ditata kembali, setidaknya dikembalikan ke para bupati sebagai pemerintahan terdepan,” paparnya.
Gubernur lalu mengilustrasikan lingkungan daerah tambang dengan perumpamaan anak gadis yang cantik jelita dan kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) sebagai orangtua sang gadis.
Sementara perusahaan tambang adalah laki-laki yang datang melamar ke orangtua, menikah dan berumah tangga.
Namun, seiring berjalannya waktu, anak gadis yang tadinya cantik lambat laun jadi tak terurus dan kondisinya jauh berbeda dari sebelumnya.
Perumpamaan ini, lanjutnya adalah cerminan dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang jauh menyimpang dari kaidah good mining practices.
“Kalau ada yang melanggar kaidah maka sebagai wakil pemerintah pusat saya ambil tindakan,” tegasnya.
Ada ‘celah’ di mana pemerintah daerah dapat menindak perusahaan tambang lewat sisi pengawasan lingkungan.
Seminar dihadiri Dirjen Administrasi Hukum Umum Widodo, Anggota DPRD Sulteng Ambo Dalle, Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T, Kepala Kanwil Hukum Sulteng, Dekan Fakultas Hukum Untad, dan civitas terkait. (ril/*)
Apa Reaksimu?






