IMI Sulteng Asuransikan Seluruh Pelaku Balap Motor lewat BPJS Ketenagakerjaan
Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Tengah resmi mengasuransikan seluruh pelaku olahraga balap motor melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup pengurus, atlet, hingga kru mekanik yang terlibat dalam setiap aktivitas balap motor di daerah ini.
PALU, METROSULAWESI.NET - Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Tengah resmi mengasuransikan seluruh pelaku olahraga balap motor melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup pengurus, atlet, hingga kru mekanik yang terlibat dalam setiap aktivitas balap motor di daerah ini.
Kesepakatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Pengprov IMI Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu di Sekretariat IMI Sulteng, Jalan Watukanjai, Palu, Senin (8/12).
Ketua Umum Pengprov IMI Sulteng, Helmy Umar, menyampaikan bahwa seluruh pengurus, atlet, dan kru mekanik kini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Baik pengurus, atlet, hingga kru mekanik, kita ikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Helmy usai penandatanganan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Lucky Julianto.
Menurut Helmy, balap motor merupakan cabang olahraga dengan tingkat risiko kecelakaan yang tinggi, bahkan hingga risiko kematian. Dengan adanya jaminan sosial yang terjangkau, para pelaku balap motor diharapkan dapat berlatih dan bekerja dengan lebih tenang.
“Tujuannya agar cabang olahraga, khususnya balap motor, bisa berprestasi. Bagaimana atlet mau berprestasi kalau risiko masih menjadi beban pikiran mereka. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, atlet dan pelatih bisa lebih fokus menjalani latihan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Helmy turut didampingi Ketua Harian KONI Sulteng Moh. Ifan Taufan, Sekretaris Umum KONI Sulteng Anca Lamakarate, serta jajaran pembina IMI Sulteng.
Ketua Harian KONI Sulteng, Moh. Ifan Taufan yang akrab disapa Opan, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dan patut menjadi contoh bagi seluruh cabang olahraga di Sulawesi Tengah.
“KONI Sulteng sangat mendukung kerja sama ini. Sesuai Undang-Undang Keolahragaan, atlet berhak mendapatkan jaminan sosial baik saat masih aktif maupun setelah pensiun,” kata Opan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Lucky Julianto, menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan meliputi dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Lucky, seluruh pelaku kegiatan balap motor dikategorikan sebagai pekerja profesional dalam bidang olahraga sehingga berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Undang-Undang Keolahragaan Pasal 100 menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial melekat pada atlet. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, pengobatan dan perawatan ditanggung penuh hingga sembuh di rumah sakit pemerintah kelas 1,” jelasnya.
Selain itu, selama masa pemulihan ketika atlet tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan pengganti upah sebesar Rp1 juta per bulan. Apabila masa pemulihan berlangsung dua bulan, peserta tetap menerima santunan setiap bulan.
Adapun iuran kepesertaan ditetapkan sangat terjangkau, yakni sebesar Rp16.800 per orang per bulan atau Rp201.600 per tahun. Program ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman serta mendorong prestasi olahraga balap motor di Sulawesi Tengah.
Reporter: Adi Pranata
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?


