Kemendiktisaintek Dikabarkan Terbitkan Rekomendasi Pencabutan Status Dua Guru Besar Untad, Begini Jawaban Rektor
Status dua guru besar di Universitas Tadulako terancam dicabut. Kabarnya, surat rekomendasi untuk mencabut status keduanya telah dilayangkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kepada Rektor Universitas Tadulako (Untad).
PALU, METROSULAWESI.NET- Status dua guru besar di Universitas Tadulako terancam dicabut. Kabarnya, surat rekomendasi untuk mencabut status keduanya telah dilayangkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kepada Rektor Universitas Tadulako (Untad).
Sumber Metrosulawesi menyebutkan, surat dari Kemendiktisaintek itu sudah dikirimkan ke Untad. Isinya adalah rekomendasi untuk mencabut status guru besar dua tenaga pendidik di Untad, yakni berinisial AP dan RN
Sumber itu mengatakan, rekomendasi untuk pencabutan status guru besar itu biasanya terbit setelah adanya temuan fatal. “Mungkin saja ada skandal terkait dengan integritas akademik. Misalnya, manipulasi riset, plagisi atau pelanggaran berat lainnya,” kata sumber itu.
Sumber yang meminta namanya tidak disebutkan itu mempertanyakan sikap pimpinan Untad yang belum menindaklanjuti rekomendasi Kemendiktisaintek tersebut. Dia pun mencurigai, pimpinan Untad sengaja menyembunyikan rekomendasi tersebut untuk mengulur waktu.
Dia pun mencurigai belum adanya sikap pimpinan Untad untuk menindaklanjuti surat rekomendasi Kemendiktisaintek untuk mencabut status Guru Besar dua tenaga pendidik di Untad karena salah satunya merupakan istri salah satu petinggi di Untad yang memiliki jabatan Wakil Rektor.
“Sebagai pemegang kuasa strategis atas manajemen SDM, posisi sang suami dikhawatirkan menjadi penghambat psikologis sekaligus struktural dalam proses penjatuhan sanksi,” katanya.
Secara aturan kata sumber itu, rekomendasi kementerian bersifat wajib dan mengikat. Ketidakpatuhan pimpinan kampus bisa berujung pada sanksi administratif bagi institusi. Transparansi sangat mendesak demi menjaga kehormatan akademik agar hubungan kekeluargaan tidak dijadikan tameng dari jerat aturan.
“Jangan sampai kasus di Universitas Lambung Mangkurat terulang, di mana pencopotan profesor yang ditutup-tutupi justru meledak menjadi skandal nasional di media sosial akibat perilaku pimpinan yang terlalu melindungi orang dalam,” katanya.
Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng, yang dikonfirmasi wartawan terkait persoalan tersebut, mengaku belum menerima surat rekomendasi yang menyebutkan untuk untuk mencabut status Guru Besar dua tenaga pendidik di Untad.
“Sampai saat ini belum ada rekomendasi yang dimaksud. Tks," tulis Rektor Amar seperti dilansir dari laman radarpalu. (*)
Apa Reaksimu?

